Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima kunjungan kerja dari komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) dalam rangka penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) rancangan undang – undang tentang pengelolaan aset daerah yang berlangsung pada ruang Vlisingen Balaikota Ambon, Senin (8/1/24/2024).
“Hari ini Komite IV DPD RI lakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Ambon ini untuk membicarakan permasalahan aset pada Pemerintah Kota Ambon kami mempunyai mintra kerja bersama BPK dari hasil laporan keuangan Pemerintah daerah untuk Kota Ambon ada permasalah terhadap aset,”wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta.
Dikatakan, untuk Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja untuk memperoleh masukan terkait dengan penyusunan rancangan undang – undang terkait dengan pengelolaan aset daerah yang memang di rasakan sangat penting
“Sebagai opini – opini yang diberikan oleh BPK terhadap kabupaten kota provinsi salah satu terkait dengan aset,”akuinya, sembari menambahkan, opini yang di berikan BPK kepada Pemerintah Kota Ambon belum begitu baik terkendala pada aset.
Olehnya dirinya berharap kunjungan kerja dan pertemuan bersama kami dapat memperoleh masukan – masukan untuk memperkaya penyusunan dasar filosofis mengenai aset. (***)