Terkait Pengusuran di Seram Utara, Mahasiswa Gale-Gale Datangi Kantor DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Gerakan Mahasiswa Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat (15/3) pagi, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku. Mereka menggelar aksi demonstrasi, lantaran tidak setuju dengan pengusuran yang dilakukan oleh PT. Multi Utama Konstruksi milik Chay terhadap tanaman dan rumah milik warga, untuk membangun jalan lintas Pulau Seram.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Mahasiwa Gale-Gale, Ibrahim Paini dalam orasinya mengatakan, tidak adanya campur tangan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut, menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah tidak pro terhadap rakyat, khususnya yang berada di Desa Gale-Gale.
“Pernyataan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XVI/Ambon, Denny Rumpuin, bahwa tidak ada ganti rugi. Pernyataan ini terkesan tendensius, dan sama sekali tidak pro terhadap rakyat,” kata Paini saat berorasi.

Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Maluku, Hamdani Laturua, Dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, Effendy Latuconsina, pendemo meminta kepada DPRD Provinsi Maluku untuk segera memanggil BPJN dan PT. Multi Utama Konstruksi sebagai pihak ketiga, untuk dimintai penjelasan terkait dengan pengusuran tanpa ganti rugi tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum, maka kami masyarakat yang menjadi korban pengusuran, meminta perhatian serius dari DPRD Provinsi Maluku dan menyelesaikan persoalan ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” desak Paini.

Pos terkait