Terkait Pengelolaan Ruko Pasar Mardika, DPRD Maluku Dorong Proses Hukum PT BPT

Ambon, Wartamaluku.com – Berbagai persoalan terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika, mulai terkuak. Ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika bentukan DPRD Maluku melakukan rapat dengan pemilik ruko pasar terbesar di Maluku, Rabu (1/11/2023).

Ketika rapat dengan pemilik ruko Pasar Mardika, salah satu pimpinan Pansus, Johan Lewerissa mengaku, persoalan ini tidak sesuai aturan dimana kontrak semena-mena yang dilakukan oleh PT BPT. “Secara hukum ada berbagai kejanggalan. Ini cacat bawaan. Langkah yang dilakukan PT BPT cacat hukum semua,”kata Lewerissa.

Apalagi, ingat politisi Partai Gerindra ini, penagihan sewa ruko bervariasi jumlahnya. “Ini pemerasan kepada para pemilik ruko dan pedagang. Mereka ini pedagang tulang punggung kita secara ekonomi. Kalau mereka tidak berjualan masyarakat satu kota Ambon, tidak makan,”tegas dia.

Untuk itu, Wakil rakyat didaerah pemilihan Kota Ambon ini menegaskan, semua produk hukum yang dilakukan BPT cacat hukum. “Saya minta audit investasi terhadap penggunaan anggaran sewa ruko di pasar amardika. Apalagi setor sewa ruko bervariasi. Harus dilakukan audit investigasi,”tegasnya.

Anggota Pansus Pasar Mardika, Jantje Wenno mengaku, diduga terjadi kejahatan besar terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika.

“Menurut ahli hukum yang dihadirkan ini kejahatan. Mari kita saling membantu pemilik ruko. Kita berjuang jangan setengah hati. Kita berjuang demi masa depan bapak dan ibu,”ingatnya.

Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan sewa ruko Pasar Mardika.

“Kita dorong ke aparat penegak hukum. Kita butuh data dan bukti dari pemilik ruko, sehingga jadi dokumen Pansus laporkan ke Kejati. Ini kejahatan yang selama ini terjadi di pasar Mardika. Ini karena seluruh tindakan hukum yang dilakukan PT BPT batal demi hukum,”pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *