Terkait Pengelolaan Pasar Mardika Baru, Komisi III DPRD Dan Disperindag Gelar Rapat Bersama

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku guna membahas pengelolaan Pasar Mardika Baru.

Pasalnya, ada berbagai permasalahan yang terjadi terutama berkaitan dengan penempatan pedagang di Pasar Mardika Baru.

“Pengelolaan pasar tersebut Harus sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku”. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada sejumlah wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Senin (1/7/2024).

Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Pasar Mardika Baru sudah selesai dan tinggal penggunaan namun pihak pedagang sampai sekarang belum masuk untuk berjualan akibat banyaknya lapak yang dibangun disekitar area Pasar Mardika Baru yang sangat mengganggu. Oleh karena itu diharapkan kepada pihak pemerintah daerah untuk menindak tegas sekaligus melakukan pembersihan di area tersebut termasuk lapak yang dibangun secara liar oleh oknum tertentu dianggap sangat mengganggu.

“Dalam rapat dengan Disperindag Provinsi Maluku bagaimana menangani permasalahan yang terjadi dan haruskah rapat koordinasi antara pemerintah provinsi Maluku dengan kota Ambon untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terutama yang berkaitan dengan penggunaan Pasar Mardika Baru dan pedagang yang menempatkan pasar tersebut serta lingkungan pasar perlu pengamanan sesuai aturan yang berlaku, ” kata Rahakbauw.

Lebih lanjut Rahakbauw mengatakan, perihal permasalahan yang terjadi di terminal 1 dan terminal 2 merupakan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan mengingat pengelolaan terminal ada di Pemerintah Kota Ambon namun perlu adanya koordinasi sinergi antara pemerintah Provinsi dan Kota Ambon untuk mencari solusi dalam rangka penertiban lapak di Terminal Mardika khususnya terminal 1 dan 2 mengingat fungsi terminal adalah untuk kendaraan angkot dan penumpang berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 tahun 2001.

“Tidak ada terminal yang difungsikan dan dibangun lapak-lapak didalam terminal Mardika A1 dan A2 oleh karena itu dibutuhkan goodwill atau kebijakan dari pemerintah kota Ambon yang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan masih ada lapak di terminal A1, A2 bagaimana Pasar Mardika Baru bisa ditempatkan,” ujar Rahakbauw.

Menurutnya, disadari sungguh penempatan Pasar Mardika Baru hanya membutuhkan
700 lebih pedagang dan nantinya dicari solusi sehingga tidak hanya ada pedagang yang berjualan di terminal dan pedagang hanya berjualan di pasar telah dibuat pihak pemerintah daerah.(**)

Pos terkait