Terkait Kredit, DPRD Maluku Kembali Gelar Rapat Bersama OJK

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi III DPRD Maluku kembali menggelar rapat bersama Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) bersama lembaga multifinance yang melakukan usaha di Kota Ambon, di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis, 23/4/2020.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Anos Yermias mengatakan dari 17 multifinance yang diundang hanya 11 yang memenuhi undangan, sementara 6 tidak hadir.

Disebutkan dari 11 lembaga multifinance maka 7 diantaranya sudah memberlakukan kelonggaran pembayaran kredit bagi debitur sedangkan 4 lembaga multifinance belum memberlakukan, padahal sudah ada pernyataan Presiden RI, Joko Widodo untuk kelonggaran pembayaran kredit di saat pandemi corona.

“Empat multifinance yang belum menjalankan kelonggaran pembayaran kredit disebabkan belum ada instruksi dari kantor pusat. Karena itu, DPRD akan membuat rekomendasi ke pemerintah daerah agar bisa memberikan peringatan karena dinilai tidak mendukung kebijakan pemerintah di saat pandemic corona”. Ungkap Yermias.

Dikatakan, untuk melindungi rakyat maka DPRD berencana untuk membuat Perda inisiatif yang mengatur pembiayaan agar hal seperti ini tidak akan terulang. Kendati diakui instruksi presiden tidak dengan serta merta demikian pula dengan peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 .

“ Yang kurang adalah, tidak adanya sosialisasi dari lembaga multifinance kepada para debitur” jelasnya.

Sementara itu, terhadap 6 lembaga multifinance yang tidak hadir akan diundang kembali untuk mengetahui kebijakan yang dilakukan . (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *