Terapkan SPBE di Pemprov Maluku, Bisa Hasilkan Layanan Publik Berkualitas

Ambon, Wartamaluku.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah. Di Maluku, penerapan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, serta menjadikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Hal ini disampaikan Assisten Adminstrasi Umum Setda Maluku H. Saimima saat menghadiri sosialisasi percepatan penerapan dan pemantauan evaluasi SPBE lingkup Pemprov Maluku, di Ruang Rapat lantai VI Kantor Gubernur, Selasa (15/6/2021), didampingi Kadis Kominfo Semmy Huwae.

“Harapan kami dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, indeks SPBE pada Pemda Maluku terus mengalami peningkatan,” kata Saimima saat membacakan sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Menurut mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku ini, alasan Dinas Komunikasi dan Informasi Maluku menggelar kegiatan dimaksud, adalah untuk mensosialisasikan Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE, agar dapat menyatukan persepsi pemahaman dan sekaligus komitmen bersama seluruh pimpinan OPD untuk menerapkan penyelenggaraan serta meningkatkan kualitas SPBE di pemerintah daerah Maluku.

“Berkenan dengan ini, ada dua hal yang dapat kami sampaikan pada acara sosialisasi ini. Pertama, peserta diharapkan menyerap setiap materi dan penjelasan narasumber. Kedua, selalu mengingat bahwa kegiatan ini dirancang untuk dapat memperkuat pemahaman tentang penyelenggaraan SPBE secara konseptual, sistematis dan logis,” ujar Saimima.

Dia menjelaskan, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dewasa ini, telah memberikan kontribusi dan signifikan terhadap tuntutan pelayanan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Atas dasar ini, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

“Yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020, dinyatakan pemantauan SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri dan penilaian dokumen. Evaluasi SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri/dokumen/interview, dan dapat dilanjutkan dengan penilaian visitasi.

“Penilaian mandiri dilaksanakan oleh Tim Asesor Internal, dan hasil penilaian mandiri disampaikan kepada Menteri PAN-RB. Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE disampaikan menteri kepada instansi pusat dan pemerintah daerah,” tutup Saimima. (**).

Pos terkait