Ambon, Wartamaluku.com- Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menegakkan keras aturan dan perijinan yg berlaku di kabupaten tersebut mengenai penebangan pohon. Walaupun pohon yg ditebang merupakan pohon yg ditanami sendiri oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh kepala dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten MBD Ir.P.Y Rupilu kepada wartamaluku.com di ambon kamis (29/04).
Menurutnya izin yang dimaksud bukan untuk membatasi atau melarang yg bersangkutan untuk tidak menebang pohon ditanah miliknya sendiri, namun izin tersebut dimaknai masyarakat sebagai perlindungan atau jaminan agar yg bersangkutan tidak dikenai sanksi.
Lanjut Jika masyarakat ingin menebang pohon untuk kebutuhannya maka harus mengikuti prosedur dan aturan main yg telah ditetapkan. Seperti didaerah Moa yg terkenal dengan banyaknya pohon jati. Masyarakatnya diberi pengertian bahwa jika ingin menebang pohon harus mengurus ijin terlebih dahulu, apalagi jika pohon-pohon tersebut berada pada kawasan lindung.
Rupilu juga menambahkan di MBD ini sering terjadi kebakaran hutan akhir-akhir ini sebagian besar jenis pohon akan mati pada saat itu namun Tidak demikian dengan jati. Pohon jati termasuk spesies pionir yang tahan kebakaran karena kulit kayunya tebal. Dan itu merupakan manfaat tambahan dari pohon kayu jati itu sendiri.
Karena pohon jati memiliki banyak manfaat selain pohon-pohon lainnya juga untuk kelestarian lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat, maka tentunya diharapkan pengertian baik dari masyarakat untuk tidak menebang pohon secara sembarangan serta menegakkan aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Izin ini adalah untuk melindungi dan menjamin mereka dalam melakukan aktivitas penebangan pohon yang ada, dan mengantisipasi terjadi persoalan. Ungkap Rupilu. (WM-SK)