Target Bapemperda DPRD Maluku Tujuh Ranperda Harus ditetapkan

Ambon, Wartamaluku.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku menargetkan sebelum pengawasan tahap II, tujuh Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) sudah harus ditetapkan. Demikian disampaikan Ketua Bapemperda Edison Sarimanela kepada wartawan di kantor DPRD Provinsi Maluku, rabu (19/05/2021).

Menurutnya, tujuh Ranperda sementara dibahas terdiri dari empat Ranperda usulan inisiatif dan tiga Ranperda usulan dari pemerintah daerah provinsi Maluku, yang dibahas panitia hhusus (Pansus) I dan II.

Dikatakan, ketujuh Ranperda dimaksud, harus berjalan sesuai mekanisme hingga tahapan terakhir pendapat fraksi-fraksi terhadap Ranperda dimaksud.

“Artinya mekanisme harus jalan, karena hari Senin tunda untuk pendapat fraksi-fraksi menyangkut Renperda ini. Meningat salah satu fungsi DPRD harus ada Ranperda yang ditetapkan, saya kira wajah DPRD harus ada di Ranperda,” ujar Sarimanela.

Untuk diketahui, Rabu tadi, Bapemperda melakukab pertemuan ini dalam rangka membicarakan tindak lanjut Ranperda yang sudah melalui mekanisme pembahasan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Tujuh Ranperda yang siap untuk ditetapkan yaitu empat Ranperda Inisiatif DPRD dan tiga Ranperda usul Pemda.

Dimana, empat Ranperda Inisiatif tersebut yakni, Ranperda tentang Bangunan Gedung (tahun 2014), Ranperda tentang jalan (tahun 2014), Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai Budaya Maluku (tahun 2017), Ranperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan Daerah Provinsi Maluki (tahun 2017).

Sementara tiga Ranperda usul Pemda yaitu, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Tahun 2019-2039, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisata Provinsi Maluku Tahun 2021- 2025. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *