MBD,Wartamaluku.com- Puluhan nelayan asal pulau buaya Kab. Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang diciduk aparat gabungan angkatan laut, angkatan darat dan satuan polairud dan aparat polsek saat melakukan patroli di perariran metimarang dan wekenau kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada April lalu, kini telah melarikan diri ke kampung halaman mereka di Alor.
Peristiwa ini terjadi pada hari selasa dini hari tanggal 3 mey 2016 diperkirakan pukul 01.00-02 WIT. Kaburnya para nelayan ini tidak meninggalkan bekas karena seluruh kelengkapan mereka masih ada dalam rumah tempat penampungan mereka.
Salah satu penghuni rumah Gadis Lekipera kepada media ini mengaku saat dirinya bangun pagi suasana rumah tampak sepi tak seperti biasanya dimana para nelayan alor tersebut selalu sibuk membersihkan dan merapihkan tempat tidur mereka. ” dong (merka/nelayan) pung pakaian deng sendal dan peralatan lain masih ada jadi katong pikir dong ada jalan pagi atau ke pantai par timba ruang di motor padahal setelah di cek ternyata dong su kabur karena dong pung motor/kapal su seng ada di pante lai. Ungkap gadis.”
Sejak awal saat di tangkap 22 nelayan asal alor ini di tampung di rumah salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten MBD H.Lekipera S.Si. selama di penampungan, mereka mengaku hanya satu kali difasilitasi oleh pemda MBD berupa uang 60 ribu untuk harga air satu tanki, satu karung beras ukuran 20 kg dan satu karton indomie. Mereka juga menyayangkan sikap Pemda yang tidak kooperatif dengan masalah tersebut.
Menurut salah satu nelayan asal Alor Syamsul Baasyir kepada media ini beberapa waktu lalu sebelum melarikan diri mengaku, saat menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian dan PPNS setempat, tidak didapati bahan peledak ataupun bahan berbahaya lainnya. Hanya saja mereka tak memiliki ijin dan dokumen teknis (SIPI) akhirnya mereka ditahan. Oleh Dinas Perikanan Kabupaten MBD, mereka disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka dan itu sudah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu. Namun tiba-tiba ada instruksi dari Dinas Perikanan bahwa para nelayan harus menunggu hingga kepala desa Luang Barat selaku pemilik lahan (meti) tiba di Tiakur.
Setelah tiba Moa, Kepala Desa hanya menitipkan surat yang telah disepakati bersama antara kepala desa,BPD, dan tokoh pemuda yang intinya meminta uang tebusan sebesar 10 Milyar dan jujur kita tidak sanggup membayar itu Ungkap Syamsul. Selain itu dirinya juga mengaku ada permintaan penambahab uang tebusan dari dinas perikanan Kab. MBD sebesar 2 milyar.
Dirinya mengaku saat ini diantara mereka para nelayan ada yang istrinya mau melahirkan namun mereka tak punya biaya untuk dikirim kepada keluarga dan anak-anak mereka yang sementara bersekolah. Jujur Kita bingung tidak tahu mau cari uang tebusan kemana tutur syamsul. Sekedar diketahui, Saat ditangkap 11 April lalu, kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) dan dinilai melakukan illegal fishing.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, sebuah kapal (bernama masariku) panah ikan, taripang 600 ekor, 1 ton Lola, dan perlengkapan lainya. Hingga saat ini kepala dinas perikanan kabupaten MBD belum berhasil dihubungi karena hanphonenya diluar jangkauan. (WM-04J)