Surat Suara Kurang di KTT, DPRD Maluku Pertanyakan Proses Penyortiran

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku pertanyakan proses penyortiran surat suara yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sehingga adanya kerusakan surat suara sekitar 19 ribu.

“Sejak penetapan DCT, maupun DPT juga DPTB (khusus) jumlah DPT 68 ribu ditambah 2.5 persen. Itu berarti, surat suara yg di butuhkan lebih dari 72 ribu. Surat-surat suara ini kapan diterima oleh KPU KKT dari KPU pusat? Setelah diterima kapan di sortir, sehingga KPU bisa menyimpulkan, bahwa ada sekitar 19 ribu yang rusak?,” tanya Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Constansius Kolatfeka kepada media ini via seluler, Minggu (21/4/2019.

Seharusnya, kata Colatfeka, proses penyortiran sudah dilakukan jauh-jauh hari, bukannya mendekati pelaksanaan Pemilu 2019. Selama ini, menurut Kolatfeka, media hanya menyoroti soal 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kecamatan, yakni Tanimbar Selatan dan Saumlaki yang belum melakukan proses penyoblosan.
Padahal, masih ada 9 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang juga bernasib sama yakni, belum dilakukan proses pemungutan suara.

Jika dilihat secara rasional, lanjut Kolatfeka, 20 TPS pada dua kecamatan di KKT, hanya membutuhkan surat suara sekitar 7 ribuan, tetapi mereka tidak bisa mencoblos, dengan alasan ada keterlambatan pengiriman 19 ribu surat suara penganti surat suara rusak, sehingga dibutuhkan waktu untuk proses penyortiran dan pelipatan.

“Jika surat suara yang rusak itu sekitar 19 ribu, lalu di 20 TPS itu hanya membutuhkan sekitar 7 ribu surat suara, kok mereka sampai saat ini belum bisa mencoblos? Pertanyaan yang muncul kemudian, kemana surat suara sisa? Saya minta KPU jangan main-main dengan persoalan ini. Mereka (KPU) harus jujur,” tegas Kolatfeka.

Menurut dia, KPU baik Provinsi Maluku maupun KKT terlalu menganggap remeh event nasional ini. KPU, kata dia, harus jujur menjelaskan kepada publik, agar bisa dimengerti.

“Bukannya mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang nantinya membuat bingung masyarakat. Mereka juga ingin memilih pemimpin bangsa, dan wakilnya di lembaga legislatif. Kalau memang komisioner KPU Provinsi Maluku dan KKT sudah tidak mampu lagi melaksanakan agenda nasional, mendingan mundur saja,” tandas Kolatfeka.

Pos terkait