Surat PAW WW Sudah Diusulkan ke Mendagri

Ambon, Wartamaluku.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRD Provinsi Maluku Wellem Zefah Wattimena ke Halimun Saulatu sudah diusulkan ke Gubernur Maluku untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai tindaklanjuti hasil verifikasi nama daftar calon berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.

“Kita telah mendapat surat balasan dari KPU Maluku tanggal 8 Juni, menyatakan calon berikutnya yang berhak diusulkan meggantikan Wellem Wattimena yaitu Halimun Saulatu,”ungkap Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Jumat (11/6/2021).

Dikatakan, berdasarkan surat dimaksud, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury telah meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Gubernur, Murad Ismail

“Jadi kemarin siang berkas usulan itu sudah disampaikan ke kantor Gubernur Maluku,” tandas Wattimena sembari menambahkan,
DPRD Menunggu SK Mendagri terkait hal dimaksud.

“Kita menunggu kalau misalnya SK Mendagri sudah ada baru dilakukan PAW,”ucapnya. (**)

Pos terkait