Sosialisasi BPJS Tenaga Kerja, Insan Pers Dapat Jaminan Kecelakaan Saat Kerja

Tual,Wartamaluku.com – Kantor Cabang Perintis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenaga Kerjaan Mengadakan Sosialisai Manfaat Kepada Insan Pers atau wartawan Se-Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara Sabtu, 20/9/19.

Dalam sosialisasi tersebut Dwi Ari Wibowo Kepala BPJS menjelaskan, Tujuan dari pada manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Wibowo Mengatakan, Insan Pers Harus mendapatkan perlindungan dari BPJS tenaga kerja karena Negara Kesatuan Republik Indonesia memerintahkannya untuk bekerja setiap hari tanpa mengenal lelah untuk mencari berbagai informasi dan temuan di lapangan untuk dipublikasikan.

Menurut Wibowo, Insan Pers di Maluku Banyak yang belum mendapat perlindungan dan Jaminan dari BPJS Ketenaga Kerjaan.Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh insan pers yang berada di Kota Tual dan Malra agar segera mendaftar ke BPJS.

“Jika Pers Tual Malra Semuanya sudah terdaftar Maka saat teman-teman menjalankan tugasnya ada yang mendapatkan kecelakaan saat jam kerja Maka BPJS Tenaga Kerja wajib untuk memberikan perlindungan dan jaminan sampai Selesai. “ungkapnya.

Wibowo mengucapkan terima kasih kepada Insan Pers yang sudah hadir untuk mendengar manfaatnya dan dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Humas Protokoler Kota Tual dan Maluku Tenggara karena telah mendukung kegiatan sosialisasi.

Bertempat di Kedai Kaka Bos Belakang Kantor Wali Kota Tual Sosialisasi Manfaat BPJS Tenaga Kerja Diadakan. (WM/stev)

Pos terkait