Ambon, Wartamaluku.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus konsisten melaksanakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan untuk masyarakat. Hal semata-mata dilakukan agar nilai-nilai kebangsaan tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Novita Anakotta, Anggota Dewan MPR RI yang merupakan anggota Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Maluku, memilih melakukan sosialisasi 4 Pilar kebangsaan kepada pelajar dan mahasiswa Damer di Kota Ambon, yang digelar Kantor Klasis Pulau Ambon, jumat (14/06/2024) lalu.
Dalam kesempatan itu, Anakotta mengatakan bahwa nilai-nilai kebangsaan sangat penting untuk ditanamkan bagi masyarakat, apalagi sebagai generasi muda yang nantinya akan melanjutkan kepemimpinan di bangsa ini.
“Sebagai generasi muda, saya tekankan untuk penting sekali memahami nilai kebangsaan. Karena wawasan kebangsaan ini berkaitan dengan identitas dan nilai-nilai kebangsaan. Dengan memahami nilai-nilai ini, maka kita juga dapat menjadi bagian dari merawat NKRI,” tegas Anakotta.
Lebih lanjut Anakotta menjelaskan bahwa wawasan kebangsaan merupakan pemahaman mendalam mengenai identitas, sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang melekat dalam suatu bangsa. Hal ini melibatkan kesadaran akan persatuan, keragaman, dan tanggung jawab terhadap pembangunan negara.
“Memahani wawasan kebangsaan itu adalah hal yang sangat penting, sebagai negara dan khususnya daerah kita yang akan budaya, suku, agama, maka kita harus bisa memahami wawasan kebangsaan, dengan demikian bangsa ini akan terhindar dari sikap-sikap intoleran,” urainya.
Senator asal Maluku ini menguraikan bahwa selama ini Negara Indonesia sering sekali tejadi tindakan intoleran maupun gerakan gerakan yang ingin memecah belah bangsa, karena itu sebagai generasi muda harus tampil menjadi garda depan menjaga NKRI. “Banyak sekali kita lihat tindakan kekerasan dan intimidasi, tindakan intoleran, gerakan separaris juga teroris. Karena adik-adik generasi muda harus jadi garda depan untuk jaga NKRI,” ajak Anakotta.
Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti kegiatan. Beberapa peserta juga memberikan saran dan pendapat terkait dengan materi yang disampaikan.
“kami senang bisa diberi pemahaman seperti ini, dan bagi kami wawasan kebangsaan ini memang penting untuk dipahami sehingga kita bisa sama-sama menjadi garda depan menjaga NKRI,” ungkap Petrus salah satu peserta.
Sebagai Informasi, MPR RI memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu tugas tugas MPR, yaitu melaksanakan kegiatan memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR RI yang diberi nama program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilaksanakan oleh seluruh anggota MPR di daerah pemilihannya agar masyarakat luas memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPR dengan sebutan kegiatan Sosialisasi oleh Anggota MPR di Daerah Pemilihan. (WM/tim).