Ambon,artamaluku.com- Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Said Muzakir Assagaff, menuturkan terkait dengan pengalihan status kewenangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari kabupaten ke Provinsi, ini kebijakannya dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Karena itu, sebagai pelaksana pembangunan didaerah, DPRD mendukung itu dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku harus siap.
Dikatakan, beban pendidikan, distribusi tanggungjawab harus berjalan secara baik, jangan sampai nanti ada suatu penumpukan disalah satu starata pemerintahan yang menyebabkan terganggunya kualitas pendidikan.
Dicontohkan, dibeberapa kabupaten itu hampir sebagian besar Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) itu habis terpakai, hanya untuk mengurusi tenaga guru, akhirnya sarana prasarana pendidikan maupunpeningkatan kualitas pendidikan itu tidak bisa dilakukan secara optimal.
Olehnya itu, kata Assagaff, dengan pengalihan SMA ke Provinsi ini kiranya bobot tanggungjawab itu berkurang di kabupaten, sehingga fokus untuk peningkatan kualitas dan kapasitas tenaga pendidik (guru) di kabupaten itu bisa dilakukan. Selain itu juga Provinsi bisa mengawal level pendidikan menengah atas maupun perguruan tinggi dengan baik, agar supaya ada kesinambungan proses dari kabupaten/kota ke Provinsi dan seterusnya.
Dengan demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku untuk segera melakukan konsulidasi terutama menyangkut data pendidikan atau problem – problem pendidikan, karena itu juga tidak gampang seperti di Maluku hampir sebagian besar problem pendidikan di kabupaten itu tidak terkafer secara serius atau secara lengkap di Provinsi. “Itu yang harus segera dikonsulidasi, baru setelah itu kita dorong agar Dikbud melakukan upaya perencanaan yang baik sehingga kedepan pengalihan ini tidak justru menurunkan kualitas pendidikan di Maluku terutama untuk level pendidikan SMA,”tandasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff, mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku harus mempersiapkan segala sesuatu menyangkut pengalihan status SMA dari kabupaten ke Provinsi itu dengan baik. Memang beban pengalihan itu pada pembiayaan terutama pembayaran honor guru, begitu dialihkan untuk kita biayanya sangat besar. Olehnya itu, orang nomor satu di Maluku ini, berharap, Pempus bisa membantu Pemda Provinsi Maluku melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, untuk bisa membayar gaji guru, kalau tidak maka semua Pemda Provinsi di Indonesia akan keberatan.
“Jangan kita diberikan beban, tapi kita diberikan kesenanganlah,”ujar Gubernur. Kewenangan status SMA dialihkan ke Provinsi ini sesuatu yang bagus, supaya Gubernur punya peran yang besar terhadap kesejahteraan para guru. (WM-Mr03)