Soal Pelantikan Gubernur Maluku Mestinya, Mengacu pada UU

Ambon, Wartamaluku.com – Simpang siur mengenai jadwal pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno Periode 2019-2024 telah membuat masyarakat resah.

Pasalnya informasi pelantikan belum ada kepastian. Padahal mestinya Pemerintah harus mengacu pada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebingga tidak ada alasan untuk tidak dilantik. Demikian dikatakan Rony Sianresy, Kuasa Hukum Gubernur terpilih Murad Ismail kepada media ini vil telepon seluler, jumat, 15/3/2019.

Menurut Sianresy, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih mestinya didasarkan atas Undang – Undang nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat 2 mengatakan “Pengangkatan dan pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh)hari sejak tanggal usul dan berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

Kemudian Pasal 163 ayat 1,2,3 disebutkan:
Pertama, Gubernur dan Wakil gubernur dilantik oleh Presiden di Istana Negara,
kedua, Dalam hal Presiden berhalangan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden, kemudian
ketiga, Dalam hal Wakil Presiden berhalangan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Mentri.

“Saya kira aturan ini sudah jelas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilantik. Dan apabila Undang – Undang ini tidak dijalankan oleh Pemerintah maka bagaimana rakyat bisa percaya dengan Pemerintah”, tutur Sianresy

Seandainya Kata Sianresy, aturan ini tidak dijalankan bisa berakibat fatal bagi Presiden nantinya baik itu politik maupun akibat Hukum. Karena itu, kita tunggu sampai batas waktu 20 hari sesuai perintah Undang – Undang. Tandasnya. (WM)

Pos terkait