Ambon, Wartamaluku.com – Berkas pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Maluku dari Partai Golongan Karya (Golkar), dari Almarhum Murniaty Hentihu ke Misel Tasane hingga saat ini belum juga diserahkan kembali ke DPRD Maluku, pasca dikembalikan awal bulan lalu.
“Sampai saat ini belum dimasukan, kita masih menunggu kelengkapan berkas dari bersangkutan,”ujar Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Maluku, Imanuel Metwaan dikonfirmasi melalui via-telepone, selasa (26/10/2021).
Menurutnya, dari hasil konfirmasi dengan Misel, ternyata beliau masih mengurus Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto.
“Waktu saya telepon kemarin dulu, beliau masih di jakarta untuk urus SK DPP yang ditandatangani ketua umum. Itu yang belum ada,”jelas dia.
Dikatakan, jika SK Ketua Umum telah dikantongi, kata Imanuel barulah Tasane mengusulkan kembali ke DPRD Provinsi Maluku untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi kita menunggu saja, kalau sudah masuk baru kita tindaklanjut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, mengungkapkan PAW anggota DPRD Maluku belum dapat diproses. Dikarenakan, berkas yang dilayangkan Misel Tasane selaku pengganti almarhum melalui DPD Golkar Maluku dinyatakan belum lengkap.
“Berkasnya sudah kami terima satu minggu lalu, tapi karena berkasnya belum lengkap, sehingga kami sudah menghubungi Misel dan DPD Partai Golkar untuk melengkapi seluruh berkas yang masih kurang,”ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, kepada wartawan di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Jumat (01/10/2021).
Dijelaskan, jika kekurangan berkas dimaksud telah dilengkapi, maka Golkar akan kembali mengusulkan ke DPRD untuk dikaji kembali, dan jika dinyatakan lengkap, maka akan langsung diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, untuk mendapat daftar calon berikutnya.
“Jadi batas waktu tujuh hari untuk DPRD meneruskan kepada KPUD setelah berkasnya lengkap. Jadi bukan pada saat usulan DPD Golkar,”ucapnya.
Dari hasil daftar calon berikutnya oleh KPU Maluku, kata Bodewin barulah diusulkan untuk diproses Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
“Setelah semuanya selesai baru diteruskan ke Mendagri melalui Biro Hukum setda Maluku,”pungkasnya. (***)