Ambon,Wartamaluku.com- Dalam rangka menyikapi aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa Taniwel yang menolak aktivitas PT Gunung Makmur Indah, beberapa hari lalu, Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Dinas Kehutanan.
Dalam rapat dengan Komisi II DPRD Maluku, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadly Ie menjelaskan terkait dengan permohonan PT Gunung Makmur Indah di bidang kehutanan pihaknya melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan administrasi yang ada.
Dikatakan Sadly, karena areal yang dimohonkan itu ada dalam kawasan hutan, sehingga ada kewajiban untuk memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dimana, salah satu syarat yang tertuang dalam Permen LH Nomor 27 tahun 2018 jo 7 tahun 2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan dan salah satu syarat pakai dalam pengajuan IPPKH adalah rekomendasi Gubernur.
Dengan demikian, lanjut Sadly, PT Gunung Makmur Indah mengajukan permohonan rekomendasi IPPKH kepada Gubernur Maluku dengan Nomor surat 19/GMI/K/VII/2020 tanggal 2 September 2020.
Berdasarkan surat tersebut Dinas Kehutanan mendapat deposisi dari Sekda Maluku pada tanggal 8 September 2020, dari diaposisi tersebut Dinas Kehutan melakukan telaah taktis terkait dengan permohonan itu dimana luas areal yang dimohonkan oleh PT Gunung Makmur Indah itu seluas 2388 hektar.
“Setelah kami menganalisis yang dapat dipertimbangkan dari luas areal itu hanya sekitar 1196 poin 60 hektar, ini yang ada di kawasan hutan yang dapat dikonversi atau yang dikenal dengan sebutan HPK,” jelas dia.
Lebih lanjut kata dia, HPK adalah kawasan hutan yang dicadangkan untuk kegiatan pembangunan diluar kehutanan termasuk pertambangan, ini amanat yang tertuang dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Yang tidak dapat dipertimbangkan, kata Sadly adalah areal HPL sebesar 1039 poin atau 89 hektar dan termasuk dalam TORA karena objek reforma agraria itu 157 poin 51 hektar.
Sehingga berdasarkan ketentuan yang diamanatkan dalam Permen LH Nomor 27 tahun 2018 jo 7 tahun 2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan, gubernur sebelum mengeluarkan rekomendasi harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, dan analisis status kawasan oleh PKH Wilayah IX Ambon.
Dan berdasarkan analisis status kawasan dari BPKH dengan Nomor S334/BPKH.IX/sda tahun 2020 tanggal 8 September tahun 2020, maka Dinas Kehutanan membuat telaah taktis kepada Gubernur dengan melampirkan pertimbangan teknis dan analisa status kawasan.
Kemudian dari BPKH memberikan rekomendasi bahwa persyaratan yang diajukan oleh PT Gunung Makmur Indah telah memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan dalam Permen LH nomor 27 tahun 2018 junto 7 tahun 2019.
Atas dasar itu, kepada PT Gunung Makmur Indah diberikan rekomendasi IPPKH. “Rekomendasi IPPKH bukan izin tetapi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan IPPKH ke menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dan ketika IPPKH itu sudah dikeluarkan ada kewajiban yang dilakukan oleh PT Gunung Makmur Indah yaitu melakukan rehabilitasi lahan pada areal-areal yang dengan dengan areal pertambangan,” jelas dia.
Sadly katakan, pada prinsipnya Dinas Kehutanan telah melakukan pendekatan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dan salah satu asas yang dilihat adalah pencermatan dan pelayanan serta asas transparansi. (**)