Sidang ke 44 Klasis Kota Ambon Resmi Dibuka

Ambon, Wartamaluku.com – Sidang ke 44 Klasis Kota Ambon tahun 2020 resmi dibuka oleh Wakil Ketua II Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM), Pdt. Paulus Refialy, Minggu (15/3), dan dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, AG Latuheru, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, anggota DPRD Kota Ambon, dan perwakilan TNI dan Polri.

Sidang ke 44 Klasis Kota Ambon ini berlangsung di Gedung Gereja Imanuel Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Jemaat GPM Imanuel sendiri bertindak sebagai tuan rumah.

Para peserta yang akan mengikuti Sidang ke 44 Klasis Kota Ambon ini, terdiri dari utusan 21 jemaat yang berada di wilayah pelayanan Klasis Kota Ambon, dan unsur Majelis Pekerja Klasis (MPK), sehingga total peserta yang akan mengikuti Sidang ke 44 Klasis Kota Ambon berjumlah 224 orang peserta yang terbagi dalam peserta biasa dan luar biasa. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, yakni sejak Minggu 15 Maret hingga Senin 16 Maret tahun 2020.

Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. AJS Werinussa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Ketua II MPH Sinode GPM, Pdt. Paulus Refialy mengatakan, sidang-sidang gerejawi bukan sekedar melaksanakan sebuah ketentuan organisasi semata, namun sidang-sidang gerejawi itu adalah cara gereja, untuk mengaktualisasikan misi Allah yang dipercayakan kepada gereja, secara konkrit dalam menjalankan program-program pelayanan tahunan.

“Dan oleh sebab itu, kenapa materi-materi persidangan gerejawi itu selalu dibedakan atas 3 materi yaitu, materi dasar yang terdiri dari tema dan sub tema, kemudian penelaah Alkitab, dan khotbah pembukaan.

Materi-materi dasar ini, akan memberikan perspektif teologis kepada gereja, untuk bagaimana berkumpul, dalam rangka mencari dan menemukan kehendak Allah, dalam rangka menjawab tantangan konteks yang dihadapi oleh gereja,” kata dia.

Untuk itu, lanjut Werinussa, maka sidang-sidang gerejawi itu khas dan berbeda, lantaran gereja selalu sadar, bahwa gereja hanya menyelesaikan masalah-masalah pelayanan hanya oleh gereja, dengan cara teologi.

“Sidang ke 44 Klasis Kota Ambon di tahun ini akan melaksanakan pemilihan terhadap Anggota MPK yang baru, serta menetapkan peserta tetap sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) periode 2021-2025, dan peserta Sidang MPH Sinode yang ke 38. Tiga agenda ini menjadi agenda utama persidangan ini, sehingga kami berharap, agar tugas-tugas ini dapat dijalankan secara baik dan berwibawa, sebagai wujud doa dan dukungan kita terhadap keberlangsungan pelayanan GPM melalui persidangan ke 38 MPH Sinode GPM tahun 2020,” tandas Werinussa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *