Ambon, Wartamaluku.com – Warga masyarakat kabupaten Maluku Barat Daya yang ditahan di SABHARA Tantui Ambon karena diduga membawa minuman tradisional sopi harap segera dibebaskan. Demikian dikatakan Ronny Sianresy kepada media ini via telepon seluler, rabu 20/03/2019.
Menurut Pengacara asal Tanimbar ini menjelaskan minuman sopi ini merupakan minuman tradisional yang yang mestinya dilegalkan, karena sopi adalah minuman adat orang Maluku lebih khusus masyarakat adat Tanimbar dan Maluku Barat Daya.
“Saya tidak tahu aturan mana yang dipakai untuk menahan warga yang membawa sopi, tetapi biasanya minuman sopi ini hanya disita oleh aparat Kepolisian tetapi kalau pihak kepolisian sekarang menahan warga yang membawanya itu atas dasar apa, keputusan pelarangannya dimana, sehingga menjadi inisiatif yang dilakukan pihak polisi”, ucap putra Tanimbar ini.
Sianresy juga menjelaskan minuman tradisional berupa sopi tidak ada bedanya dengan minuman wolker, bir karena sama – sama mengandung alkohol, bedanya hanya karena sopi belum ada payung hukum.
“Saya melihat selama ini tidak ada keadilan, karena orang yang menjual minuman wolker, bir, dan minuman beralkohol lainnya bebas dijual, tetapi sopi yang adalah mata pencaharian dengan susah payah untuk kelangsungan hidup sehari – hari bahkan dengan sopi banyak masyarakat yang bisa menyekolahkan anak – anaknya malah disita bahkan orangnya pun ditahan”, ujarnya
Karena itu, sebagai putra daerah Tanimbar saya minta warga yang ditahan agar dikeluarkan/dibebaskan.
Selain itu, Sianresy juga minta DPRD Maluku dan Pemerintah daerah untuk melakukan tindakan preventif agar kedepan tidak ada lagi tindakan seperti ini. Karena hingga saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur tentang sopi atau minuman tradisional. Tuturnya. (WM)