Setiap Pengunjung di DPRD Maluku Wajib Rapid Antigen

Ambon, Wartamaluku.com – Untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 800-25 tahun 2021 tentang penerapan Protokol bagi tamu yang berkunjung pada kantor pemerintah. Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Karena itu, DPRD Maluku sejak (Senin, 25/1/2021) mulai memberlakukan Rapid Antigen bagi setiap pegawai, baik itu ASN, tenaga kontrak maupun tamu, undangan yang ingin berkunjung ke Gedung DPRD Maluku-Karang Panjang, Ambon.

Dengan demikian, bagi mereka yang ingin berkunjung wajib menunjukkan kartu yang membuktikan bahwa mereka telah mengikuti Rapid Antigen.

“Jadi hari ini, semua tamu, undangan, maupun wartawan yang datang, harus menunjukan Rapid Antigen, sedangkan bagi yang belum, akan diberikan surat pengantar dari pegawai yang bertugas, untuk nantinya menjalani Rapid Gratis di Dinas Kesehatan Maluku,” demikian penjelasan Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di Gedung DPRD Maluku, Senin (25/1/2021).

Dikatakan Watimena, perlu dipastikan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD bahkan pegawai yang sudah melakukan Rapid Antigen terlindungi.

Dijelaskan, untuk pegawai Sekretariat, telah menjalani Rapid Antigen sejak 22 Januari di Dinas Kesehatan.

Dari 134 orang, 1 dinyatakan positif, dan sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.

Sementara untuk tamu, undangan yang berkunjung di DPRD, kata Wattimena mulai hari ini sudah diberlakukan, dengan menunjuan kartu Rapid Antigen. Bagi yang tidak memiliki kartu tidak diperkenankan masuk. Tetapi bisa mendaftar langsung di pegawai yang bertugas, kemudian mendapat surat pengantar Rapid Antigen secara gratis di Dinas Kesehatan.

“Jadi diupayakan, kita sehat, tamu juga harus sehat, supaya dalam pelayanan kita harus sama-sama sehat,”ucapnya.

Ditanya batas waktu penggunaan Rapid Antigen, jelasnya berlaku selama 14 hari. Setelah masa berlaku selesai, akan dilanjutkan dengan penggunaan kartu Rapid Antibody.

“Nanti kartunya diberikan juga. Jadi semua yang sudah Rapid Antigen setelah 14 hari tinggal dilakukan Rapid Antibody,”ucapnya

Untuk pimpinan dan Anggota DPRD Maluku, menurutnya rata-rata semuanya sudah mengikuti Rapid Antigen, karena mereka selalu melakukan aktifitas keluar daerah dan itu wajib rapid antigen

“Jadi setiap anggota DPRD sudah pasti wajib, mau kemana saja, Namlea pung Rapid Antigen, jadi dalam aktifitas keseharian mereka sudah melakukan Rapid,” tandasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *