Dobo, Wartamaluku.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 P3K adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.
Pemerintah Pusat akan melakukan seleksi P3K dalam tahun ini, dan sesuai informasi sebelum perhelatan pemilu seleksi P3K sudah digelar, namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Pusat. Demikian dikatakan Kepala BKP SDM Kabupaten Kepulauan Aru Drs Kace Huwae kepada sejumlah wartawan diruang kerjannya jumat 01/02/2019.
Dikatakannya seleksi P3K tahun 2019 untuk tahap I diperuntukan bagi Eks tenaga honorer K2, Penyuluh pertanian dan rekrutmen tenaga dosen pada perguruaan tinggi negeri baru, sehingga untuk Kabupaten Kepulauan Aru yang bisa mengikuti seleksi pada tahap I hanyalah penyuluh pertanian.
“Jadi untuk tahap I seleksi P3K kali ini untuk Aru hanyalah tenaga penyuluh pertanian karena Eks tenaga honorer K2 dan rekrutmen tenaga dosen pada perguruaan tinggi negeri baru tidak ada”. Ungkap Huwae.
Menurut Huwae pelaksanaan seleksi P3K sama dengan seleksi CPNS, harus usul formasi, sehingga setelah ditetapkan formasi barulah ditetapkan mekanisme pendaftaran dan seleksi, dalam selekasi juga menggunakan CAT, dengan mengunakan fasilitas UNBK milik Kemendikbud yang ada disekolah.
Huwae mengaku memang dalam tahun ini akan dilaksanakan seleksi P3K, tahap I, namun untuk kepastian waktunya kapan belum ada kejelasan informasi resmi dari pusat. jika sudah ada informasi resmi dari pusat maka akan di informasikan kepada masyarakat.(WM/Hendra)