Sekwan Belum Terima Surat Usulan PAW Welhem Wattimena

Ambon, Wartamaluku.com – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena mengaku, sampai hari ini belum menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Welhem Wattimena yang beberapa waktu lalu tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba.

Hal ini disampaikan Wattimena menyikapi steatment Sekretaris DPD Partai Demokrat, Latif Lahane, mengatakan bahwa SK PAW Wattimena sudah ada. Dan dibuktikan dengan adanya SK Nomor 35/SK/DPP.PD/V/2021 yang ditandatangani Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimuti Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2021.

“Sampai hari ini kita belum terima surat, kita masih menunggu,”ungkap Wattimena dikonfirmasi wartawan di gedung DPRD Maluku, Senin (17/05/2021).

Dirinya bahkan menyarankan agar informasi ini ditanyakan langsung kepada Ketua DPD Partai Demokrat Maluku terkait kelanjutan hal ini.

“Sampai hari ini belum ada, tanya Ketua DPD surat bagaimana. Padahal ada yang sudah keluarkan di media sosial bahwa sudah ada, namun sampai hari ini surat belum masuk,”ucapnya.

Untuk diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi Wattimena dan dipotong masa tahanan, dimana sisa masa tahanan digunakan untuk rehabilitasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina memastikan akan dilakukan PAW terhadap Wattimena selaku Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Wakil rakyat dari bumi Pamahanunusa itu, kata Roy telah diberhentikan dari keanggotaan partai. (**)

Pos terkait