Ambon, Wartamaluku.com – Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Tahun 2022, yang kembali santer diberitakan
Ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (7/3/24) Ririmasse menegaskan bahwa terhadap temuan dimaksud sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
“Dapat disampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 itu sudah selesai dan sudah ditindaklanjuti serta sudah di release BPK RI Perwakilan Maluku secara resmi pada tanggal 12 januari lalu” kata Sekkot.
Dirinya mengakui temuan tersebut memang ada, tetapi sudah ditindaklanjuti Pemkot Ambon melalui surat pernyataan pengembalian maupun surat pernyataan pertanggungjawaban Mutlak dan disetor secara bertahap ke Kas Daerah.
“Memang ada temuan tetapi sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon melalui surat pernyataan pengembalian dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan sudah disetor ke Bank Maluku secara bertahap,” ungkap Sekkot.
Menurutnya, hal ini tidaklah menjadi masalah, karena ada niat baik Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku.
“Saya rasa tidak ada masalah karena sudah ada niat baik pemerintah melakukan itu,” tandasnya.
Dirinya berharap dengan penjelasan tersebut maka tidak ada polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku, sebab telah ditindaklanjuti Oleh Pemerintah Kota Ambon, sekaligus Ririmase mengajak semua pihak supaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK – RI Perwakilan Propinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir (**)