Sekdes: Terkait Dana Desa Dan Sumbangan Perusahaan, Kades Tidak Transparan

SEKDES : KADES HILA TIDAK TRANSPARAN SOAL DANA DESA DAN SUMBANGAN PERUSAHAN

Tiakur, Wartamaluku.com- Sekretaris Desa Hila Minggus Salkeri mengeluhkan sikap kepala Desa Hila Librek Johanzs yang mana dalam kepemimpinannya selama ini tidak pernah mempertanggungjawabkan keuangan desa maupun keuangan yang bersumber dari perusahan Gemala Borneo Utama (GBU).
Padahal, berdasarkan aturan bahwa setelah dana desa diterima maka wajib hukumnya untuk diberitahukan dalam sebuah pertemuan dan musyawarah resmi bersama masyarakat dalam rangka membahas perencana pembangunan desa kedepan ungkap Salkeri.

Hal ini berdasarkan BAB V pasal 24 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menegaskan bahwa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa patut mengedepankan unsure keterbukaan dan akuntabilitas serta beberapa unsur yang lain.

Namun menurutnya, proses pengelolaan keuangan desa selama ini diatur oleh kepala desa bersama bendahara. Kepada media ini pekan kemarin, dirinya membeberkan, pada tahun 2015 lalu, ada pembangunan 10 unit perumahan bagi masyarakat yang kurang mampu yang dananya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) namun hingga saat ini dirinya bersama masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan terhadap pembangunan perumahan tersebut.

Apalagi lanjut dia bahwa perumahan tersebut dibangun dengan tipe dan skala yang berbeda dan tidak ada berita acara serahterima yang ditandatangani oleh masyarakat penerima bantuan bebernya.

Selain itu dana yang diterima oleh desa dari pihak perusahan sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat desa hila sehingga pada saat pertemuan yang digelar pada tanggal 12 juni lalu bersama kepala desa hila, muspika serta pihak polsek wonreli, sempat dipertanyakan oleh warga. Namun kepala desa menegaskan bahwa masyarakat tidak berhak menanyakan dana desa karena selaku kepala desa dirinya bertanggungjawab ke atas (pemerintah) semantara terkait dana dari perusahan, bendahara desa (Adam Salmanu) melarang warga untuk tidak lagi mempersoalkan dana tersebut karena dana itu sudah tidak ada lagi. Entah apa maksudnya tetapi itulah jawaban dari sang kades dan bendahara.

Padahal, semestinya kepala desa dan bendahara wajib mempertanggungjawabkan seluruh anggaran baik yang diterima dari pihak perusahan maupun yang bersumber dari dana desa tegas Salkeri yang sudah 17 tahun menjabat sebagai sekretaris desa hila ini.

Soal ulah sang kades ternyata bukan saja terkait ketidaktransparansi anggaran namun menurut sekdes, kepala desa saat ini sudah tidak berpihak lagi kepada masyarakat. Hal ini kata dia terlihat pada sikap arogansi dan represifnya saat menghadapi warga. Terkadang dirinya bersama aparat keamanan dan memukuli warga hingga babak belur lantaran mereka memprotes pihak perusahan yang memasuki lahan perkebunan warga tanpa permisi.

Bukan itu saja sekdes juga menyatakan bahwa dalam sebuah pertemuan resmi bersama para tokoh adat desa jerusu di hila beberapa waktu lalu, sang kades sempat mengeluarkan pernyataan pemecatan terhadap dirinya selaku sekretaris desa tanpa alasan yang jelas, ungkap sekdes yang sudah berstatus PNS sejak tahun 2008 silam ini. (WM-05J)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *