Sekda : Vaksin Gotong Royong Tahap III Dibuka 26 April – 21 Mei 2021

Ambon, Wartamaluku.com – Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang mengatakan, Vaksinasi Gotong Royong sudah dibuka pada 26 April hingga 21 Mei tahun ini. Vaksinasi ini ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.

“Semua vaksin yang namanya Vaksin Gotong Royong tahap III sudah akan dibuka dari tanggal 26 April hingga 21 Mei. Artinya, vaksin gotong royong itu adalah vaksin yang berbayar melalui perusahaan masing-masing,” kata Sekda dalam konferensi pers di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/4/2021).

Sekda menjelaskan, seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau dalam hal ini, tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong. Meski begitu, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan jumlah peserta kepada Kemenkes atau Dinkes setempat.

“Misalnya salah satu Bank. Bank ini yang akan membeli untuk karyawannya. Jadi vaksin berbayar ini akan diedarkan juga, terutama untuk pelaku ekonomi yang memiliki banyak karyawan yang sering berhubungan dengan orang luar. Ini segera karena vaksin jenis ini pendaftarannya sampai tanggal 21 Mei 2021,” jelasnya.

Sekda menambahkan, setiap jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada Vaksinasi Gotong Royong wajib mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Sementara itu, pengadaan jenis vaksin Covid-19 pada Vaksinasi Gotong Royong ini, menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT. Bio Farma.

“PT. Bio Farma diamanatkan menjadi Importir dan Distributor vaksin Covid-19 pada Vaksinasi Gotong Royong. Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa, PT. Bio Farma diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, lanjut Sekda, pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong, dilakukan PT. Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta, yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi. Kemudian, jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.

“Pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di Fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat. Fasyankes yang sudah memenuhi syarat, harus berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota setempat dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau dapat manual menyampaikan kepada Dinkes,” lanjutnya.

Sementara itu, kata Sekda, Kemenkes atau Dinkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tersebut. Adapun tarif pelayanan vaksinasi yang dilakukan Fasyankes milik swasta ini, tak boleh melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes atau Dinkes setempat. (**).

Pos terkait