Ambon, Wartamaluku.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin bin Thahir, Kamis (11/10) memimpin rapat dalam rangka membahas percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku, Hariyono Utomo, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie, Ka. Ops. Polda Maluku, Gatot Mangkurat Putra, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi vertikal lainnya.
Sebagaimana diketahui proyek pembangunan Bendungan Way Apu merupakan proyek strategis nasional yang mendukung target-target pemerintah pusat melalui program strategis nasional.
“Mengingat pentingnya bendungan Way Apu ini, maka harus segera dilaksanakan. Hal ini, karena sesuai dengan target-target pemerintah pusat terhadap berbagai program strategis di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku,” ungkap Thahir.
Untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional, sebut Thahir telah diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018.
“Oleh karena itu, sebagai implementasi dari Perpres tersebut dan berdasarkan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Balai Wilayah Sungai, maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui SK Gubernur telah dibentuk Tim Terpadu, Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Way Apu, yang pada hari ini kami akan membicarakan langkah-langkah selanjutnya,” papar Thahir.
Terkait pengadaan tanah, kata Thahir, akan melibatkan instansi vertikal baik dari Kejaksaan, Kepolisian, sehingga ke depan tidak bermasalah paska proses pengadaan lahan itu.
“Kita akan menggunakan pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan kepada masyarakat itu sendiri, nanti dalam pelaksanaanya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yang jelas besaran nilai santunan akan mengikuti mekanisme dan tata cara sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Selain bendungan Way Apu, sebut Thahir, proyek strategis lainnya adalah Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku, Hariyono Utomo yang ditemui usai rapat mengaku, rapat tim terpadu untuk percepatan pembangunan bendungan Way Apu.
“Ini rapat korodinasi pertama. Jadi semua anggota tim akan ditentukan tugas masing-masing, salah satunya untuk penanganan dampak social sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2018,” kata Utomo.
Sedangkan untuk ijin penggunaan lahan yang masuk Kawasan hutan lindung, sampai saat ini masih berproses di Kementerian.
“Kita sedang menunggu ijin dari kementerian Kehutanan untuk proses selanjutnya,” tandas Utomo.