Sekda Malra Pimpin Peringatan Hari Otda Di Bumi Larwul Ngabal

Sekda Malra Pimpin Peringatan Hari Otda Di Bumi Larwul Ngabal

Langgur Wartamaluku.com – Guna memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) pada setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai daerah, maka secara nasional ditetapkan tanggal 25 April sebagai hari Otonomi Daerah yang didasari dengan keputusan Presiden RI No. 11 tahun 1996 tentang hati otonomi daerah” Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Maluku Tenggara Ir.Petrus Beruatwarin, saat membacakan amanat menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada peringatan hari Otda yang ke – XX Tahun 2016 yang berlangsung dilapangan Upacara RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Kegiatan yang bertemakan “ Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”, makna dari thema tersebut yakni, Otonomi Daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal.

Olehnya itu, seiring dengan telah diberlakukan kebijakan MEA pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.

Dan dalam era MEA diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antara negara – negara ASSEAN, yakni arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, arus bebas modal dan arus bebas investasi.”terangnya.
Berdasarkan laporan World Ekonomic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Tahun 2015 – 2016, peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke – 37, masih berada di bawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura ke – 2,Malaysia ke – 18, dan Thailand ke – 31.

Selanjutnya hasil survey doing business oleh internasional Finance Coorporation (IFC) World Bank Tahun 2015,menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata – rata 52,5 hari sedangkan Vietnam 34 hari,Thailand 27,5 hari,Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari. Informasi ini memberikan gambaran bahwa dalam penyelesaian ijin memulai usaha,Indonesia masih jauh berada dibawah negara lainnya dikawasan ASEAN.

Untuk itu dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita, mewujudkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara dibidang ekonomi,dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementrian (LPNK), Gubernur dan Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan simplifikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing – masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada Tahun 2006 – 2015. Berkaitan dengan hal tersebut,Presiden dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogjakarta juga telah menyatakan bahwa terdapat 42,633 Peraturan Perundang – Undangan yang tumpang tindih dan 3000 Peraturan Daerah yang harus dibatalkan Tahun 2016.

“Olehnya itu saya minta kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindak lanjuti pembatalan peraturan daerah didaerahnya masing – masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan,”tandasnya. (WM P – 09)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *