Dobo, Wartamaluku.com – Satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Kepulauan Aru melakukan Sosialisasi pencegahan penyebaran covid 19 di desa Selilau Kecamatan Aru Tengah.
Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 dr Johan Gonga dalam kesempatan tersebut mengatakan agar terhindar dari ancaman penyebaran covid 19, masyarakat di minta mentaati instruksi pemerintah terkait dengan kebijakan social distancing, karena social distancing merupakan kunci guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
“Social distancing merupakan kunci guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19, sehingga diharapkan, masyarakat tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan covid 19”. Tutur Gonga Selasa 28/4/2020 pagi di desa setempat.
Kini Provinsi Maluku sudah masuk sebagai daerah zona merah covid 19, itu berarti tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan pemerintah tentang social distancing dinilai masih kurang, hal ini yang membuat angka kasus positif covid 19 di Maluku terus naik untuk itu peranan penting dari semua pihak yang ada di desa mampu melakukan pencegahan penanganan Covid 19.
“Semua harus kerja sama, bukan saja tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes), BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, tapi juga semua masyarakat, harus solid mengatasi penyebaran covid 19 dan bukan saja untuk desa selilau, tapi wajib juga untuk desa lainya.”
Dirinya berpesan agar masyarakat harus mengurangi aktivitas di luar rumah, juga tidak melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak, dan tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dengan cara menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, menjaga kebugaran tubuh dengan rajin berolahraga, selalu makanan makanan bergizi dan menggunakan masker saat berada diluar rumah. tandasnya
Jika ada keluhan sakit, agar lebih cepat melakukan pemeriksaan di pustu atau puskesmas setempat.
Dalam kegiatan sosialisasi juga dilakukan pemeriksaan rapid test terhadap 33 mahasiswa asal desa selilau yang datang dari daerah zona merah covid 19.(WM.Tim)