Ambon, Wartamaluku.com- Pihak Polisi Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap 107 kasus penggunaan narkoba selama 2016.
“Dari 107 kasus narkoba yang terungkap, polisi juga menyita 88 gram bubuk shabu, 17 gram ganja kering, serta 700 butir baya,” kata Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Ilham Salahudin, di Ambon, Selasa (3/1).
Khusus untuk penanganan kasus narkoba oleh Dit Resnarkoba Polda Maluku sebanyak 27 kasus dengan barang bukti yang disita adalah 22 gram bubuk shabu bersama lima paket ganja.
Menurut Kapolda, barang bukti tersebut disita dari 30 orang tersangka yang tersebar pada beberapa lokasi di Pulau Ambon seperti kawasan Kudamati, Batumerah, dan Passo.
Untuk Sat Reserse Narkoba Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, selama 2016 mengungkap 27 kasus narkoba dan menahan 27 tersangka dengan barang bukti yang terdiri dari 19 gram shabu, enam paket ganja dan dua baya (700 butir).
Kemudian di Polres Maluku Tenggara menangani 12 kasus narkoba jenis shabu sebanyak 12 gram.
Sedangkan untuk Polres Maluku Tengah, Buru, Maluku Tenggara Barat (MTB), Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur(SBT) dan kabupaten Kepulauan Aru mengungkap 51 kasus narkoba.
Barang bukti yang disita dari 42 tersangka sebanyak 35 gram bubuk shabu dan enam paket ganja.
“Untuk kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku selama 2016 sebanyak 13 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,03 triliun,” tandas Kapolda.