Saudah Akui Pinjaman Rp 700 Miliar Sudah Sesuai Aturan

Ambon, Wartamaluku.com – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk memperbaiki ekonomi ditengah pandemi Covid-19, dengan cara meminjam uang dari PT. SMI senilai Rp 700 miliar lewat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) didukung oleh anggota DPRD Provinsi Maluku.

Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Fraksi Partai Gerindra, Saudah Tuanakotta/Tethool mengaku, Fraksi Partai Gerindra mendukung langkah Pemprov Maluku itu, karena ini adalah Program PEN dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 105/PMk.07/2020.

“Jadi, seluruh daerah yang terdampak Covid-19, itu boleh melakukan peminjaman. Apalagi kita di Maluku, yang APBD Tahun Anggaran 2020 terpotong kurang lebih Rp 800 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19,” kata dia kepada wartawan, di Ambon, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, pinjaman uang dari PT. SMI senilai Rp 700 miliar ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi.

Soal peminjaman tersebut yang tidak dibahas DPRD, Saudah menegaskan, berdasarkan aturan pinjaman tersebut tidak perlu dibahas di DPRD, tetapi hanya dalam bentuk pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

“Pinjaman ini bukan reguler, yang kemudian dipotong dari APBD. Jika peminjaman itu dipotong dari APBD, maka tentunya harus dibahas oleh DPRD. Dan saya dukung pinjaman itu, kalau tidak kita akan terlambat untuk pulihkan perekonomian daerah,” tegas Saudah.

Dikatakan, hingga saat ini belum ada Memorandum of Understanding (MoU), tetapi hanya baru sebatas pengajuan pinjaman. Jadi baginya, hal ini sudah sesuai dengan prosedur.

“Mari kita menjadi orang Maluku yang baik, dan mendukung pemerintah. Kalau itu baik bagi Maluku, kenapa tidak. Jangan kita hanya melihat kesalahan pemerintah saja, tetapi tidak melihat dari sisi baiknya. Pemerintah berjuang juga bukan untuk siapa-siapa, tetapi untuk Maluku,” tandas Saudah.

 

DPRD Nilai Keterlambatan Memasukan RAPBD 2021 Sudah Jadi “Tradisi” Pemprov

DPRD Provinsi Maluku curiga, jika Pemerintah Provinsi Maluku sengaja mengulur waktu, untuk menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021, untuk dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Ini sepertinya sudah menjadi tradisi, karena setiap tahun seperti ini. Sengaja mereka (Pemprov Maluku) itu mengulur-ulur waktu, sehingga tidak ada kesempatan bagi kami untuk mempelajari dokumen APBD itu secara serius,” tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rasyid Effendi Latuconsina kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, batas waktu pembahasan hingga pengesahan APBD Tahun Anggaran 2021 berdasarkan aturan, yakni hingga 30 November 2020. Namun sayangnya, hingga saat ini dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2021 belum juga diterima.

“Seharusnya pekan kemarin itu, dokumen dari Pemprov Maluku sudah harus ada. Agar dalam Minggu ini, dokumen tersebut sudah dibahas. Kami tidak tahu, apa alasannya sehingga dokumen itu belum diserahkan,” ujar Latuconsina.

Selain itu, Latuconsina juga berharap, dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021 ini, Pemprov Maluku harus fokus untuk membangun infrastruktur baik jalan maupun jembatan.

Pasalnya, saat musim penghujan beberapa waktu lalu, ada sejumlah fasilitas umum seperti jalan dan jembatan, khususnya di Pulau Seram dan Buru mengalami kerusakan.

“Masyarakat itu mengeluh kepada kami, bahwa ada jalan yang rusak dan jembatan yang putus. Dan saya kira, masalah-masalah seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah,” kata dia.

Bukan saja itu, Latuconsina juga meminta Pemprov Maluku untuk memperhatikan sektor kesehatan, khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19 di Maluku.

“Nah, ada juga soal infrastruktur pendidikan yang pembangunannya tidak merata di seluruh kabupaten/kota, kemudian ada juga soal pemerataan guru-guru di daerah perbatasan, dan juga guru-guru yang tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Ini harus menjadi catatan-catatan kritis di APBD 2021,” tandasnya. (WM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *