Satpol PP MBD Sidak Miras

Satpol PP MBD Sidak Miras

Tiakur, Wartamaluku.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Barat Daya, terus gencarkan razia miras. Razia ini, sebagai bentuk tindakan di lapangan, sesuai aturan yang ada, sebab miras merupakan minuman yang belum ada perda sehingga masyarakat jangan leluasa untuk menjualnya. Satpol PP telah menyita kurang lebih 320 liter miras dalam melakukan razia di pasar Tiakur dan kios – kios yang belum mengantongi izin. Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Maluku Barat Daya Daniel Saknosiwy kepada media ini di Tiakur, selasa, 24/7/2018.

Saknosiwy,mengakui, dalam menegakkan setiap aturan, kendala yang dihadapi di lapangan, kurangnya kesadaran masyarakat akan aturan itu sendiri. Kesadaran masyarakat inilah, yang perlu ditingkatkan. Paling tidak, bisa menekan peredaran miras itu sendiri. Itulah kenapa yang membuat Satpol PP selalu intensifkan razia miras ini.

“Selain, sidak miras di pasar Tiakur, Satpol PP juga melakukan Sidak miras di kios yang belum ada ijin usaha sekaligus menyita miras yang di jual”. Ucapnya. Usai melakukan sidak di pasar dan kios mereka juga melakukan Sidak miras di rumah – rumah warga mulai dari desa wakarleli dan dilanjutkan di desa-desa di kecamatan Moa kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut Saknosiwy, minuman sopi belum di perdakan sehingga tidak boleh leluasa untuk di jual secara terbuka, sebab bisa mengakibatkan rawan keamanan dan ketertiban di kabupaten Maluku Barat daya. Untuk diketahui, sidak yang dilakukan merupakan sidak gabungan Satpol pp bersama TNI polri. (WM).

Pos terkait