Satgas Sapu Bersih Pungli Provinsi Maluku Dikukuhkan

Satgas Sapu Bersih Pungli Provinsi Maluku Dikukuhkan

Ambon,Wartamaluku.com – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Maluku resmi dikukuhkan sesuai keputusan Gubernur Maluku nomor 377 tahun 2016 tentang pembentukan satgas saber pungli di provinsi Maluku, menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 87 tahun 2016, dan instruksi Mentri Dalam Negeri, nomo 180/3935 tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan dan hasil Rakor Satgas Pungli Provinsi Maluku, yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku.

Satgas Saber Pungli ini terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kepolisian, Kejaksaan, TNI AD, TNI AU dan TNI AL. yang diketuai Irwasda Polda Maluku, Wakil Ketua I Kepala Inspektorat Maluku, Wakil Ketua II Aswas Kejati Maluku. Seketariis, staf ahli Badan Intelejen Maluku, BPKP Perwakilan Maluku, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Kasipinkum Polda Maluku, Danpomda AD, Danpom Lantamal, Danpom Lanut Pattimura.

Gubernur Maluku, Said Assagaff usai mengkukuhkan Satgas Saberr Pungli, mengatakan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecmatan, sampai tingkat desa, bahkan seluruh apparatur negara, termasuk institusi politik dn keagaman, dan organisasi civil society sudah sama-sama bersepakat, bahwa wujud pemerintahan yang bersih itu, adalah pemerintahan yang anti pungutan liar.

“Ini sudah menjadi gerakan nasional, sehingga pengawasan terhadap ativitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan semakin mudah dijalankan,”ujarnya. Dijelaskan, tim Satgas Saber Pungli, tidak saja menjadi bukti dari keseriusan dan komitmen bangsa kita yang perlu digelorakan, tetapi memerlukan sering prespektif, resolusi yang semakin mendidik masyarakat kecil dan ASN, agar anti pungli menjadi janji suci terhadap rakyat, bangsa, negara dan tuhan.

“Sesuai Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 dapat memngembalikan kepercayaan amasyarakat terhadap pemerintah,”ujarnya sembari berharap, tim Satgas Saber Pungli dapat bekerja dengan maksimal, melaksanakan tugas dengan baik, melakukan konsulidasi, koordinasi, komunikasi termasuk mengambil langkah hukum yang dilakukan tanpa pandang bulu.

Orang nomor satu di Maluku ini berpesan kepada tim Satgas Saber Pungli, pertama, harus benar-benar menyisir dan sapu bersih semua wilayah pemerintah, termasuk menyisir area public sehingga tidak tersisa lagi pungli. Kedua, Ada tujuh titik yang harus diperhatikan Satgas Saber Pungli, yakni perizinan dengan focus penerbitan izin pertambangan, trayek, sektor perhubungan darat.

Sektor area hibah dan bantuan social terutama pencairan dana hibah dan bantuan social. Sektor kepegawaian dengan focus mutasi pegawai, kenaikan pangkat dan promosi jabatan. Sektor pendidikan terkait pencarian Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana desa dengan focus pengambilan dana desa dan bunga bank, dan catatan sipil.

Begitu juga sektor kesehatan dan terakhir pengadaan barang dan jasa dalam hal ini pengumuman pemenang tender. Ketiga, Satgas Saber pungli harus lebih bekerja objektif, siapaun yang terlibat pungli harus ditindak tegas seusia aturan yang berlaku, termasuk aparat sipil negara. “Perilaku ini harus dihindari dan dibersihkan, karena sudah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi,”pungkasnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat dapat membantu pemda lewat tim satgas saber pungli, dalam mengawasi tindakan pungli yang terjadi pada instansi-instansi pemerintah maupun lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *