Sangat Rawan, Jika Penganti Surat Suara Rusak di Maluku Belum Didistribusi

Ambon, Wartamaluku.com – Pengganti surat suara yang mengalami kerusakan belum juga tiba di daerah – daerah tertentu. Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Maluku belum juga mendistribusikan penganti surat suara rusak, di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Ini bisa memicu kerawanan kamtibmas saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) nanti. Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Melkias Frans kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (15/4/2019.

“Selain itu, ada juga surat suara untuk masyarakat yang sampai besok mendapatkan suket karena terekam di e-KTP yang jumlahnya itu kurang lebih 70 ribuan untuk seluruh Maluku berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan di 11 kabupaten/kota,” tuturnya.

Menurut Frans persoalan-persoalan itu bisa menjadi pemicu kerawanan saat pelaksanaan Pemilu, lantaran surat suara yang didistribusikan ke KPU hingga lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) diluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sah.

“Ada cadangan sekitar 2 persen yang hanya diberlakukan bagi mereka yang mencoblos lalu salah atau keliru. Lalu yang berikut, pemilih yang suket e-KTP itu, surat suaranya dari mana? Nah, ini ditakutkan akan menjadi kerawanan besar saat pencoblosan nanti,” tegas Frans.

Dia menyatakan, masalah-masalah itu mungkin tidak terlalu terasa untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dan DPD RI, tetapi untuk caleg DPRD kabupaten/kota dikhawatirkan dukungan suara melalui suket e-KTP tidak didapatkan, lantaran tidak tersedianya surat suara.

Ditambah lagi, lanjut Frans, adanya surat suara rusak yang harus diganti. “Untuk itu saya minta, KPU RI jangan main-main dengan masalah ini, yang mencetak surat suara adalah KPU pusat, karena KPU provinsi tidak diberikan kewenangan untuk mencetak surat suara itu. Untuk itu, saya tidak mau membebani KPU provinsi dan kabupaten/kota, karena kesalahan ini ada di KPU pusat. Jangan hanya ngomong banyak, bahwa semuanya aman, namun dilapangan kerjanya nol besar,” tandas Frans. (WM)

Pos terkait