Sampaikan Aspirasi, Komisi I Perjuangkan Penambahan Kuota CPNS Untuk Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi I DPRD Provinsi dalam penyampaian aspirasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI memperjuangkan penambahan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bukan hanya CPNS, permintaan yang sama juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan tenaga honorer.

Dalam pertemuan dengan Menpan RB, Tjahjo Kumolo yang diwakili Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Katmoko Ari disalah satu sudut ruang, Selasa(6/4), Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menjelaskan, ada banyak hal yang menjadi aspirasi masyarakat yang dipikul DPRD sebagai representatif dari masyarakat, salah satunya kuota CPNS, P3K dan tenaga honorer yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di Maluku.

Meskipun secara birokrasi hal itu juga telah disampaikan masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tersebar 11 kabupaten/kota, sehingga hal ini harus bisa menjadi perhartian Kemenpan RB, itu seiring dengan jumlah pensiun yang setiap tahun meningkat cukup banyak.

Khusus kuota CPNS harus ada perhatian khusus dari Kemenpan RB, karena ditahun 2020 kemarin hanya diminta kuota Provinsi Maluku sebanyak 155 orang, belum termasuk 11 kabupaten/kota lainnya.

“Kita emang dari total itu, hanya 100 yang terakomodir, sementara banyak ASN yang pensiun sehingga kuotanya tidak mencukupi,”terangnya.

Rumra, berharap agar lewat pertemuan dengan Kemenpan RB bisa menjadi perhatian, sebab kuota kekurangannya juga telah disampaikan BKD secara langsung, dengan harapan bisa menjadi perhatian agar kedepannya kuota CPNS, P3K dan Honorer bisa diperbesar sesuai dengan kebutuhan.

Sebab jika hal itu tidak dilakukan kata, Rumra akan menyebabkan tingkat pengangguran yang cukup besar di Maluku.

Selain itu ada regulasi atau kebijakan baru yang mengakibatkan seluruh kepala daerah merumahkan semua tenaga honorer dan hampir semua itu terjadi di 11 kabupaten/kota, padahal honornya sudah cukup lama bahkan bertahun-tahun.

“Karena kebijakan itu dan Kepala Daerah ikut, mengakibatkan banyak terjadinya yang di rumahkan maka terjadi pengangg besar-besaran yang terjadi di Maluku, sehingga berdampak pada angka kemiskinan cukup tinggi,”terangnya.

Sementara menyangkut dengan formasi P3K lanjutnya, awalnya Maluku usulkan kurang lebih 2.924 tenaga P3K, sehingga diharapkan lewat program itu dapat sebagai akses untuk diisi oleh tenaga honor yang mengabdi cukup lama.

“Kalau bisa di P3K batas waktu usianya bisa diperhatikan, masa sih di KPK yang diangkat bisa berusia diatas 35 tahun, sementara instansi lain tidak,”pintanya.

Menanggapai hal tersebut,
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Katmoko Ari mengakui, kalau selama ini masing-masing BKD termasuk Maluku dan kabupaten/kota sudah mengajukan pengusulan kuota CPNS maupun yang lainnya.

Namun hal itu harus sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja yang dibutuhkan, sehingga yang dibutuhkan harus sesuai dengan hal yang dimaksud,

“Karena sebenarnya yang diusulkan harus sesuai dengan kebutuhan, bukan sebaliknya menjadi keiingan aja yang diusulkan,” jelasnya.

Dikatakan lewat pengusulan itu tidak serta merta langsung diterima, tapi harus menunggu beberapa tabun lagi dan setelah itu baru dirincikan sesuai skala prioritas kebutuhan.

Namun yang menjadi skala prioritas kebutuhan sekarang ini hanya pada tenaga guru dan kesehatan dan jabatan teknis tapi bukan sifatnya adiminstratif tapi jabatan teknis yang bisa mendukung arah pembangunan nasional maupun daerah.

Khusus tahun ini, kata Katmoko semua usulan dari Maluku khusus guru P3K bahwa seluruh usulan dapat diterima, karena dasarnya ada lewat data Dapodik sejak tabun 2019 sehingga menjadi kebutuhan dasar untuk dijadikan sebagai skala prioritas kebutuhan.

Sama halnya dengan tenaga kesehatan maupun teknis yang juga akan direkrut, sejauh mana laporan kebutuhan yang diusulkan itu benar-benar dibutuhkan, setelah nantinya dilakukan pengecekan langsung dilokasi yang dibutuhkan. (**)

Pos terkait