Ambon, Wartamaluku.com – Akibat tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang disediakan oleh pemerintah Kota Ambon, warga memilih membuang sampah di taman kota. Yakni jalan Yosudarso dan Sam Ratulangi, kecamatan Sirimau, Ambon. Anehnya hingga kini, pemerintah belum dapat menyediakan atau membangun TPS baru bagi warga setempat.
Pasca berdirinya gedung Pelindo IV di jalan Yosudarso, satu-satunya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) bagi warga sekitar langsung ditiadakan. Namun pemerintah tidak menyiapkan TPS baru bagi warga sekitar.
Alhasil, warga merasa kesulitan jika hendak membuang sampah. Warga pun kemudian secara sengaja membuang sampah di beberapa lokasi taman kota di sekitar kedua jalan tersebut. Pemerintah pun kadang terlambat mengangkut sejumlah sampah yang sudah dibiarkan membusuk.
Bahkan kejadian ini sudah sering terjadi. Namun pemerintah kota lewat dinas terkait dianggap belum mampu untuk mendirikan sejumlah TPS di daerah tersebut. Apalagi sejak ditetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi perda kota Ambon pada 19 September kemarin. Dimana terjadi beberapa penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun melahirkan organisasi perangkat daerah yang baru.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Morist Lantu, sebelumnya enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait persoalan taman kota yang masih dijadikan sebagai tempat sampah.
Karena dirinya merasa dinas kebersihan dan pertamanan telah dihapus dan digabungkan pasca ditetapkannya Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Ambon ditetapkan menjadi perda kota Ambon atau perda kelembagaan.
“Persoalan taman yang dijadikan sampah itu, jangan dulu tanya saya. Karena dinas kita telah dihapus dan nantinya akan digabungkan. Kalau tidak salah itu nanti dengan balai lingkungan. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan apapun,” tandas Morist. (WM-P)