Ambon,Wartamaluku.com– Kasus pembunuhan terhadap salah satu Perwira Kepolisian Daerah Maluku AKBP Marthin Mairuhu di Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah pada Januari 2016 kemarin menuai pertanyaan besar dari Kuasa Hukum Keluarga Mairuhu DR. H.Z R Rumalean.
Rumalean menilai penyidik kepolisian dalam mengungkapkan kasus pembunuhan tidak profesional dan ini menimbulkan kesedihan besar bagi pihak keluarga.
Padahal penyidik kepolisian memiliki legitimasi yang kuat dalam mengungkapkan siapa otak atau dalang dibalik kasus pembunuhan tersebut, tapi nyatanya perkara ini ditangani seperti kasus pencurian saja.
Hal ini diungkapkan salah satu Advokad senior di maluku, lantaran proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian maupun jaksa penuntut umum tidak objektif, sehingga perkara yang diangkat terkesan biasa-biasa saja, dan berdampak terhadap dakwaan yang diangkat Jaksa Penuntut Umum, padahal lanjut Rumalean ini sebuah kasus pembunuhan yang harus ditangani secara serius, apalagi yang menjadi korban adalah seorang perwira polisi.
Dakwaan terhadap meninggalnya AKBP Marthin Mairuhu begitu lemah, akibat dari pelaku pembunuhan Kata Rumalean terus ditutup-tutupi, seakan-akan ada rekayasa dakwaan.
Selain itu Rumalean juga mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum juga tidak profesional dalam menuntaskan kasus pembunuhan AKBP Mairuhu, olehnya Rumalean siap melaporkan permasalahan kasus pembunuhan kepada Kejaksaan Agung, Kapolri maupun Kompolnas untuk disikapi secara serius.
Koordinasi dengan Kompolnas Lanjut Rumalean, telah dilakukan, sebab hasil penyidikan yang dilakukan tidak disertai dengan rekonstruksi” Anehkan kalau beberapa buah potong kayu bisa membunuh orang, sementara di bagian kepalanya ada tanda potongan parang,” Ungkapnya.
Olehnya selaku kuasa hukum Keluarga Mairuhu, mendesak Kapolda Maluku, agar Marfin Haliwela segera ditangkap, sebab dia merupakan motor penggerak dari kasus pembunuhan tersebut,” awalnya perkara ini dari adiknya Rivaldo Haliwela, tapi yang datang adalah kakaknya selalu selaku polisi, saat tiba dirumah Marvin memberikan hormat bagi AKBP Marthin Mairuhu dan membawa ke daerah yang gelap makanya terjadilah peristiwa itu,” Ujar Rumalean.
Penangkapan terhadap Marfin Haliwela perlu dilakukan, agar pengungkapan kasus bisa terang benderang dan diketahui masyarakat secara umum, sebab ditakutkan kejadian tersebut bisa terjadi pada polisi-polisi yang lain, yang pada ujung-ujungnya akan mengalami nasib yang sama dengan AKBP Marthin Mailuhu,” Ujarnya
Di kesempatan yang sama Penasehat Hukum Keluarga Mairuhu, Vano Latuperissa. SH mengatakan, bingung dengan proses penyidikan yang dilakukan baik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum maupun Kepolisian, lantaran pelaku utama dipisahkan dari kasus pembunuhan AKBP Marthin Mairuhu” saya heran ada apa dibalik ini, ada Rivaldo, ada Marvin yang tega-teganya membawa seorang AKBP dibawa ke Massa dan dikeroyok , lalu hari ini masa ko orang-orang ini tidak ada saya heran,” Ungkapnya
Dijelaskannya, hasil penyidikan yang dilakukan begitu luar biasa sampai – sampai bisa menjadi binasah, sebab hasil penyidikan bagi kami tidak ada apa-apanya untuk membuktikan perkara dan selaku penasihat hukum keluarga kami berani mengungkapkan itu.
Padahal yang meninggal adalah seorang perwira Polisi yang diparangi dan itu berdasarkan keterangan dari semua saksi yang menyatakan bahwa korban jatuh terlantang dan ada luka parang di bagian kepala” saya heran penyidikan ini tapi saya tidak mau menjustifikasi proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun jaksa, tapi kami menyesal ada pentahapan yang dilakukan,” ungkapnya
Seharusnya Kata Latuperissa, hasil penyidikan yang dilakukan hendaknya dikembangkan dengan hasil rekonstruksi perkara untuk pemecahan kasus pembunuhan tersebut, bukan sketsa gambar hasil pemikiran dari penyidik sendiri.
Bukan saja itu lanjut Latuperissa, hasil otopsi menerangkan bahwa penyebab kematian kematian AKBP Marthin Mairuhu karena benturan benda tumpul koma parang, namun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan hanyalah kayu dan batu, lalu barang bukti berupa parang dimana?
yang anehnya lagi Rivano Haliwela yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini, tidak dilibatkan, namun yang bersangkutan dikenakan dengan kasus penganiayaan.
Untuk itu Latuperissa berharap, penyidik Kepolisian dan Penyidik Jaksa harus objektif dalam penanganan kasus ini, sehingga kasus yang disidangkan bisa menemui titik terangnya tentang siapa pelaku pembunuhan AKBP Marthin Mairuhu. (WM-P.01)