Ambon, wartamaluku.com-Komandan Lantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono, SE., M.Tr (Han) memimpin rapat laporan kesiapan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti, berupa 2 kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) diantaranya KM. Sino 26 dan KM. Sino 35 di Ruang Rapat Mako Lantamal IX,Rabu (29/03/2017).
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan beberapa instansi terkait seperti Ditpolair Polda Maluku, LO TNI AL Kodam XVII/Patimura, Satgas 115, Tim IT KKP Bakamla Zona Timur, DKP Provinsi Maluku, Kejari Ambon, Telkom dan Telkomsel serta beberapa instansi lainnya.
Dalam rapat,mereka membahas sejumlah hal penting yang akan‎ dipersiapkan sebelum proses pemusnahan dan penenggelaman kapal ikan asing tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 April 2017 mendatang. Danlantamal mengatakan,Lantamal IX Ambon menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon ,untuk eksekusi pemusnahan barang bukti KM. Sino 26 dan 35.Rencananya, akan dilaksanakan secara serentak di Perairan Mamala dan Morella Kabupaten Maluku Tengah dan 11 titik daerah lainnya di bawah kendali Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ,selaku Komandan Satgas 115 dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI di laut.
“Lantamal IX Ambon menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon ,untuk eksekusi pemusnahan barang bukti KM. Sino 26 dan 35.Sesuai rencana,akan dilaksanakan secara serentak di Perairan Mamala dan Morella Kabupaten Maluku Tengah dan 11 titik daerah lainnya ,di bawah kendali Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ,selaku Komandan Satgas 115 dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI di laut,”tuturnya.
Berbagai persiapan sudah kita laksanakan, Sambung Danlantamal.Diantaranya pemindahan KM. Sino ke Dermaga Irian Lantamal IX, rapat persiapan awal, survei kapal oleh Tim Demolisi, pemasangan bahan peledak, peninjauan medan, uji jaringan dan live streaming untuk video conference bersama tim IT KKP serta Telkom dan Telkomsel di Desa Morella.
Hasil cukup baik yaitu terjalinnya komunikasi baik audio maupun video dengan beberapa titik daerah peledakan.
Proses penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) kali ini ,memang merupakan suatu proses tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dasar yuridisnya yaitu dari Surat Satgas 115 tentang Kegiatan Pemusnahan dan penenggelaman Barang Bukti Kapal Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), Putusan Mahkamah Agung RI, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 22 Maret 2017 tentang Pemusnahan Barang Bukti dan Surat Kajari tentang Permohonan Bantuan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta sebagai dasar komando yaitu ST Kasal dan ST Pangarmatim tentang Dukungan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti.(WM-UVQ)