Ambon, Wartamaluku.com – Untuk mempererat hubungan antar pusat jaringan dan anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum, Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Maluku menggelar kegiatan Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, jumat, 5/4/2019.
Kegiatan Rapat Koordinasi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se – provinsi Maluku tahun 2019, merupakan suatu wadah untuk saling membagi pengalaman dan dapat mempererat hubungan antar pusat jaringan dan anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Oleh karena itu momen seperti ini janganlah disia – siakan, karena akan memberikan wawasan dan tambahan pengetahuan utamanya di bidang pengelolaan dan penataan produk – produk hukum baik pusat maupun daerah.
Jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan suatu wadah yang bersifat kelembagaan untuk melakukan pendokumentasian bahan hukum. Ungkap Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undang, Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Maluku, Alwiyah F Alaydrus, SH,MH, dalam dalam Rakor Anggota JDIH se – Provinsi Maluku tahun 2019.
Menurutnya, Melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum seluruh pemaku kepentingan baik pemerintah daerah, masyarakat, LSM sektor swasta dapat secara leluasa mengakses dokumentasi dan informasi produk hukum sesuai kebutuhan.
“Saya berharap rapat koordinasi ini dapat berjalan dengan sukses, dan mampu menangkap esensi permasalahan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang harus direspon oleh pemerintah lebih khusus pemerintah kabupaten/kota”, tuturnya.
Untuk diketahui, tujuh kabupaten/kota yang sudah memiliki website JDIH sedangkan empat kabupaten belum memiliki JDIH.
“Dengan kemudahan akses lnformasi hukum, tentunya dapat meningkatkan pengetahuan hukum Aparatur Sipil Negara, Penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya serta masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum”, ungkapnya.
Dengan demikian kata Taher, penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diakses merupakan faktor penting dalam mendukung pembentukan dan pembangunan hukum nasional melalui perencanaan dan pembangunan hukum (prolegnas/prolegda) dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan demi meningkatkan kasadaran hukum pada masyarakat.
Pengadaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum (JDIH) yang berbasis Internet merupakan salah bentuk pelayanan publik yang dsediakan oIeh Pemerintah untuk memudahkan masyarakat dan aparatur yang membutuhkan infomasi hukum dalam melaksanakan aktifitas dan tugas-tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah.
Rapat Koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan. (WM)