Tual,Wartamaluku.com – Wali Kota Tual Adam Rahayaan meletakan batu pertama untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat di Jalan Ohoitel sabtu, 7/10/17. Rahayaan dalam sambutannya mengatakan, Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 H bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperolah pelayanan kesehatan.
Setiap orang mengidamkan rumah yang layak untuk dihuni. Setiap orang berhak untuk mewujudkan keadaan rumahnya laksana surga baginya di dunia. Namun bagi sebagian masyarakat, memiliki rumah sendiri masih sebatas impian. Sedangkan disisi lain harga rumah terus melambung tak terjangkau oleh pendapatan yang mereka terima.” Ungkapnya.
Lanjut Rahayaan, Pemerintah lewat Program Sejuta Rumah untuk rakyat dapat mewujudkan impian bagi setiap warganya yang berpenghasilan rendah dengan cara menjalin kemitraan dengan pihak swasta untuk membangun Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu, masyarakat yang berpenghasilan Rp. 2,5 Juta samapi 4 Juta. PNS bergolongan II dan III pun tergolong masyarakat berpenghasilan rendah karena berpenghasilan dibawah Rp. 4 Juta, sehingga berhak untuk mendapat alokasi Rumah Subsidi dari Pemerintah. “jelasnya.
Di akhir sambutan Rahayaan mengharapkan bagi PNS yang berkesempatan mendapat alokasi rumah Subsidi ini dapat meringankan beban ekonomi keluarganya dan sekaligus dapat meningkatkan etos kerja di lingkup SKPD masing-masing.
Kegiatan peletakan batu pertama perumahan PNS Kota Tual tahun 2107 merupakan kolaborasi antara Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tual dengan pihak Developer yaitu, CV. Mekito dan Bank BNI Cabang Tual. Jumlah perumahan yang akan di bangun sebanyak 336 Unit untuk tahap 1 dengan tipe 36/72 di atas lahan 6 hektar. “(WMstef)