Putuskan Mata Rantai Covid 19, Gubernur Putuskan Maluku Berlaku PSBR

Ambon, Wartamaluku.com – Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Maluku. Gubernur Murad Ismail, menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR), Keputusan ini diambil setelah menimbang saran yang disampaikan DPRD Provinsi Maluku, maupun saran lainnya dari sejumlah pihak.

“Dari pemikiran dan saran yang muncul saat rapat antara DPRD Maluku dengan Pemprov kemarin, Sekda Kasrul Selang melaporkan kepada saya bahwa, saran Dewan maupun saran lainnya untuk menetapkan kebijakan Lockdown. Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak Lockdown, namun kita mengambil keputusan Strategi Pembatasan Sosial Skala Regional,” kata Murad dalam keterangan pers didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, Pangdam Mayor Jenderal TNI Dr. Marga Taufiq, dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/4).

Dalam penerapan PSBR ini, lanjut Murad, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon. Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon. Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Baguala, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Semua Kabupaten/Kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan pemerintah yang lainnya di Indonesia,” lanjutnya.

Manurut Murad, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan Covid-19, sama seperti penanganan Covid-19 di provinsi lainnya. Para pelaku perjalanan tujuan Ambon, ataupun sebaliknya, akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.

“Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, disana dilakukan hal yang sama atau sebaliknya. Ada sekolah-sekolah yang kita pinjamkan ke Pemkab. Jadi, apa yang kita lakukan, sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup,” ujarnya.

Sebelum Gubernur Murad menetapkan kebijakan PSBR, dirinya didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, terlebih dahulu melaksanakan rapat bersama Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Ketua DPRD Provinsi Maluku, dan OPD terkait lainnya perihal penanganan Covid-19. Rapat terbatas ini, berlangsung di Ruangan Gubernur lantai 2 selama kurang lebih dua jam. (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *