Ambon, Wartamaluku.com – Upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 maka perlu ada langkah tegas yang dilakukan, salah satunya pemberlakuan jam malam terutama di kota Ambon sebagai pusat kota.
“Jika pemberlakukan jam malam itu merupakan salah satu solusi untuk memangkas penyebaran COVID-19 melalui penularan antar manusia dengan sering berkumpul dan melanggar aturan pemerintah maka DPRD akan mendukung keputusan pemerintah bukan untuk kepentingan DPRD atau pemerintah tapi untuk kepentingan masyarakat. ” demikian dikatakan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di DPRD Maluku, Senin (30/3/2020).
Ditegaskan, jika pemberlakukan jam malam mesti didukung dengan keputusan Gubernur Maluku selaku kepala pemerintahan dan kepala daerah bersama dengan ketua gugus tugas bekerjasama dengan kepolisian, TNI, Polri dengan OPD untuk melaksanakan pemberlakuan jam malam.
Karena itu, DPRD menunggu keputusan kepala daerah namun jika dewan merasa perlu untuk diusulkan ke pemerintah maka DPRD akan mengusulkan.
Pemberlakukan jam malam ujar Wattimury sangat perlu dilakukan agar masyarakat taat dan patuh terhadapat aturan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Karena itu, perlu keasadaran dan pedelian masyarakat untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita mesti bersyukur bahwa sampai dengan saat ini masih tercatat hanya satu orang yang dinyatakan positif COVID-19 bagaimana kalau suatu waktu jumlah orang yang dinyatakan positif bertambah tentu akan menimbulkan kepanikan dengan tingkat penanganan yang lebih serius. Hal ini perlu dukungan dan kesadaran dari masyarakat “ jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Maluku asal partai Golkar Fredy Rahakbauw mengatakan jika dirinya juga menyetujui jika pemerintah daerah mengambil langkah dengan melakukan pemberlakukan jam malam terutama di Kota Ambon. Hal ini dilakukan dengan meminta dukungan semua masyarakat untuk patuh dan taat demi kepentingan bersama.
“Tinggal dikoordinasikan saja dengan walikota yang empunya kota sehingga pemberlakukan jam malam bisa diterapkan. Prinsipnya saya mendukung dengan mengatur agar jam malam diberlakukan mulai dari jam 10 malam hingga jam 4 subuh agar ada waktu bagi masyarakat yang akan ke pasar atau yang melakukan aktifitas di waktu subuh” demikian Rahakbauw. (**).