Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku sudah menerima surat putusan pengadilan dan telah memastikan mulai tanggal 6 Desember 2017 akan melanjutkan proyek pekerjaan underpass sudirman yang terletak di kawasan Tantui, Kota Ambon.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Ismail Usemahu kepada wartawan di Ambon mengaku, putusan pengadilan terhadap proses kelanjutan pekerjaan itu telah diterimanya. “Putusan pengadilan terhadap kelanjutan pekerjaan underpass sudirman di kawasan Tantui itu telah kami terima, dan pengadilan telah menentukan tanggalnya yakni pada tanggal 6 Desember 2017,”ungkap Usemahu.
Usemahu menjelaskan, pekerjaan underpass sudirman adalah pekerjaan tahun lalu dan sempat mandek dikarenakan salah satu keluarga yakni Keluarga Tutupoho yang tidak setuju dengan harga pembayaran yang diterapkan oleh pemerintah.
Namun, menurut kepala dinas, pengadilan telah menerima kasasi pemerintah atas pekerjaan proyek itu. “Jadi sekarang ini saya sudah berkoordinasi bersama satker dan kepala balainnya supaya segera jalan tersebut bisa terlaksana dari dana yang sudah teralokasi oleh pemerintah pusat,”katanya.
Kendati demikian, Mantan Kepala Cipta Karya Dinas PU Maluku ini memastikan, pekerjaan underpass akan melewati limit pekerjaan, karena keputusan pengadilan baru diamanatkan untuk mulai pekerjaan pada tanggal 6 Desember 2017.
Dia juga mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk kelancaran proses kerja di lapangan. Untuk diketahui, luas areal pembebasan lahan underpass sudirman seluas 829 Ha dengan nilai ganti rugi senilai 425.000 per meternya.