PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MENJADI TANGGUNGJAWAB BERSAMA

PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MENJADI TANGGUNGJAWAB BERSAMA

Ambon,Wartamaluku.com – Kebijakan pengelolaan fasilitas kesehatan dalam program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan peraturan Presiden RI nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan,merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat/Daerah,Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Dengan tujuan bagaimana pengelolaan fasilitas kesehatan ini dapat dioptimalkan oleh setiap peserta dalam memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan,mencakup pelayanan promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Demikian singkat sambutan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas pada acara penandatangan perjanjian kerjasama integrasi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) antara pemda SBT dengan BPJS Kesehatan wilayah Maluku,Selasa malam (02/05) di Amaris Hotel.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud keseriusan pemda SBT dalam mendukung program pemerintah pusat dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat,”ucapnya.

Kabupaten SBT tambah Bupati,setelah terintegrasi menjadi 10.886,tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kami Bupati dan Wakil Bupati untuk lebih meningkatkan lagi jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan,sehingga dapat mengcover seluruh masyarakat kurang mampu di Kabupaten SBT yang membutuhkan layanan kesehatan.

Lanjutnya,acara ini merupakan momen untuk berbagi tantangan dan menguatkan komitmen,meningkatkan tekad dan semangat kita semua,untuk lebih memberi makna pada masyarakat akan pentingnya kesehatan.Semangat melayani,semangat menggerakan,semangat untuk mampu menangkap aspirasi masyarakat dalam pencapaian derajat kesehatan yang baik.

Bupati berharap,diperlukan kerjasama baik lintas program maupun lintas sektor,kepala daerah, dan BPJS sebagai bentuk tanggungjawab bersama akan masa depan bangsa,khususnya kualitas kesehatan masyarakat.(WM-UVQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *