Tiakur, Wartamaluku.com – Pemilihan Kepala daerah dan Wakil kepala daerah secara serentak akan dihelat pada 23 September 2020 mendatang namun sejumlah perencanaan dan persiapan telah dilakukan oleh Polres Maluku Barat Daya dalam rangka mengamankan jalannya pesta demokrasi lima tahunan itu.
Kepada awak media saat melakukan Coffee moorning pada jumat 14/2 di Tiakur Wakapolres MBD Kompol F.G Horsair menjelaskan, pihaknya tengah menyusun perencanaan latihan pengendalian masyarakat (dalmas) dalam rangka simulasi unjuk rasa dan pengamanan.
Selain itu ada pula kegiatan tambahan bagi personil Polri dari Polres hingga seluruh jajaran Polsek dalam rangka peningkatan kualitas dan pelatihan kaitannya dengan Undang-undang Pemilu dan undang-undang lainnya agar profesional dalam menjalankan tugas ungkap Wakapolres.
“Intinya Polres beserta seluruh jajarannya siap mengamankan Pilkada serentak tahun 2020” tuturnya.
Kaitannya dengan itu, Mantan Kapolsek Kisar ini mengharapkan adanya kerjasama yang positif dengan para awak media agar membantu mencerahkan masyarakat lewat informasi yang objektif dan berimbang agar masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi sesat yang berujung pada pertikaian dan tawuran antar kampung harapnya.
Hal ini kata dia, penting untuk diperhatikan mengingat kerawanan yang sering terjadi adalah konflik antar warga yang mana akar dan sumbernya berasal dari informasi hoax yang bias ke masyarakat. Terangnya.
Ditanya soal netralitas Polri dalam menghadapi pilkada, Wakapolres tegaskan, Polri tetap netral dan tidak boleh ada yang mencoba bermain dimana itu karena itu bukanlah ranah polisi. Tugas polisi adalah untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. “Kalau kedapatan pasti kita akan tindak tegas” ungkap Wakapolres.
Sementara itu kepada Pemerintah daerah Pihak Polres menyarankan agar bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menyegel (sasi) aset daerah seperti kantor desa. Hal ini terjadi akibat dipicu masalah tanah dan sengketa pilkades seperti yang terjadi di Tomra, Watuwey dan Yaltubung.
Dikatakan, hal ini selain mengganggu aktifitas pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik, juga rentan terhadap kerawanan sosial ditingkat desa. Bagaimanapun kantor desa itu dibangun dengan anggaran negara sehingga harus dijaga ungkap Wakapolres.
Sementara itu Kabag OPS Polres MBD Kompol G. F Mansa mengusulkan kepada Pemerintah melalui Kabag Humas dan Protokol bahwa untuk mewujudkan hal tersebut maka salah satu jalan adalah, melakukan penetrasi yang ketat terhadap regulasi yang mengatur tentang pemilihan kepala desa dimana seluruh calon kepala desa yang akan maju bertarung agar menandatangani pakta integritas atau semacam MoU “siap menang dan siap kalah” dalam rangka mencegah terjadinya kerawanan di desa. Imbuhnya.
Pemerintah tetap menghargai hukum adat namun hukum adat tidak bisa mengintervensi hukum Pemerintah. Sehingga masyarakat juga perlu dicerahkan agar dapatbmenempatkan adat dan hukum formal pada porsisnya.
“Yang terjadi selama ini adalah ketika calon kades yang maju bertarung dan kalah dan tidak puas maka dengan segala cara dapat memprofokasi dan dan menstimulasi kekuatan massa (pendukung) nya untuk melakukan tindakan anarkis sebagai bentuk protes. Ditambahkan, yang sering menjadi masalah di daerah ini adalah soal sasi sehingga pihak Polres juga meminta kepada Pemerintah daerah agar dapat melakukan sosialisasi terkait masalah adat dan Pemerintahan. Olehnya itu pihak Polres sangat mengharapkan partisipasi Pemerintah daerah untuk dapat melihat fenomena sosial tersebut.
Sementara itu Kabag Humas dan protokoler Setda Maluku Barat Daya A. A. Olivier S.STP dalam penjelasannya mengatakan, di Pemerintahan bagian dibawah sekretariat Daerah yang menangani urusan penyelenggaraan Pemerintahan yakni bagian administrasi Pemerintahan dan kaitannya dengan sosialisasi penyelenggaraan Pemerintahan di tingkat desa maka bagian ini yang memiliki tupoksi terhadap hal tersebut.
Terkait persoalan sasi yang lagi trend saat ini, Olivier jelaskan, itu sudah merupakan masalah hukum.
Menurutnya, Balai Desa itu dibangun dengan menggunakan uang negara sehingga ketika ada oknum yang sengaja dan mencoba merusak fasilitas umum maka harus diberikan pembinaan menggunakan hukum negara karena selain merusak fasilitas negara juga berdampak pada Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
Sementara untuk persoalan perselisihan hasil pilkades yang turut menimbulkan kerawanan sosial dia menjelaskan, pada prinsipnya, seluruh tahapan dan proses pemilihan kepala desa telah dinyatakan selesai setelah dilakukan penetapan pemenang sehingga siapapun yang ingin mempersoalkan dengan jalan memprovokasi masyarakat maka itu sudah ranahnya hukum.
Kendati begitu lanjut dia bahwa segala masukan dari pihak kepolisian akan disampaikan kepada pimpinan karena itu, sudah merupakan pekerjaan rumah kita semua untuk nengedukasi masyarakat.
Dia berharap aparat keamanan dan Pemerintah dapat bersinergi dalam rangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan media ikut memberikan kontribusi lewat pemberitaan yang mencerahkan imbuhnya. (WM/Jgr).