POLRES MBD PERLU TINGKATKAN KINERJA SOAL PENANGANAN PERKARA

POLRES MBD PERLU TINGKATKAN KINERJA SOAL PENANGANAN PERKARA

Tiakur, Wartamaluku.com – Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya mengeluhkan adanya penanganan perkara / kasus yang di tangani pihak Polres Maluku Barat Daya yang belum mendapat kepastian hukum, pasalnya sejumlah kasus kriminal belum ditangani pihak Mapoles MBD belum disidangkan.

Pada hal seharusnya sejumlah masalah yang terjadi di masyarakat dilaporkan kepada pihak Polres MBD sudah harus di tindak lanjuti dalam penyidikan sampai pada Pelimpahan berkas perkara ke Pihak Kejaksaan.

Hal tersebut disesalkan salah satu warga kota Tiakur yang enggan namanya di beritakan mengaku kesal soal penanganan kasus dimapolres MBD pasalnya sejumlah tersangka yang menjadi tahanan Polisi di biarkan berkeliaran di dalam kota begitu saja sehingga memicu pertanyaan di masyarakat karena masa penahanan seorang tersangka untuk Polisi 21 hari bila di pandang perlu diperpanjang masa tahanan.
Setelah itu pelimpahan berkas perkara,barang bukti dan tersangka pada pihak Kejaksaan.

Selain itu Kapolres MBD Kompol John Uniplaita.SH saat di konfirmasi wartawan media ini di ruang kerjanya jumat,22/09/2017, mengatakan “ Sejumlah kasus yang di tangani oleh Polres MBD yang dinyatakan P21 siap disidangkan tidak ada tebang pilih memang ada beberapa kasus atas permintaan dan pendekatan keluarga korban dikembalikan untuk diselasaikan secara kekeluargaan meskipun ini berpengaruh terhadap kinerja Polri di MBD terutama soal anggaran Negara yang di kucurkan untuk membiayai penanganan perkara jika tidak digunakan akan dikembalikan ke Negara sehingga dalam gelar Oprasi dan Pembinaan Triwulan II (Dua) Tahun 2017.

Polda Maluku Setiap Kasus yang di Laporkan kepada Kepolisian Resort Maluku Barat Daya sudah harus menerapkan E Penyelidikan artinya sejumlah kasus tersebut sudah harus On Line melalui internet ke Mabes Polri di Jakarta untuk di pantau karena itu berhubungan dengan peningkatan Kinerja Polri dan Anggaran yang di peruntukan.

Karena itu saya sudah Intruksikan kepada Anggota Polisi agar saat menerima laporan masyarakat agar ditanyakan kepada Korban dan Pelaku jika ada niat baik untuk di selesaikan maka saat itu dikembalikan untuk di selesaikan secara kekeluargaan tetapi jika korban mengatakan Proses lanjut maka secara kasus tersebut sudah harus di Online ke Mabes Polri tegas Uniplaita. (WM-gys)

Pos terkait