Dobo,Wartamaluku.com- Sepanjang tahun 2015, Polres Kepulauan Aru telah berhasil menangani empat kasus Humman Traficking (perdagangan manusia ). Dua kasus itu di antaranya, Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di karaoke dan PT. PBR Benjina. Kepada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Amustofa Besan, SH menyebutkan, ada empat kasus TPPO yang dilidik oleh Polres kepulauan Aru.
Tiga kasus diantaranya masih dalam penyidikan, sementara untuk kasus yang terjadi di Benjina sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Tual dengan tiga orang terpidana yang diganjar masing-masing tiga tahun penjara.
Dikatakannya, untuk kasus yang terjadi di karaoke Kampung Jawa dengan tersangka utama Komaria kini telah masuk dalam tahap penyerahan berkas tahap pertama dan sudah P.19. Penyidikan masih berlanjut, tambah Kasat, karena masih membutuhkan tambahan keterangan saksi korban sehingga penyidik masih melengkapi berkas Komaria.
‘’Sementara trafiking di TPPO di karaoke Gaul, Cempaka Sari prosesnya sudah sampai pemeriksaan saksi – saksi dan pembukuan dokumen. Sehingga dalam waktu dekat juga kalau pemeriksaan saksi dan dokumen lengkap, maka Polres Kepulauan Aru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam laporan Polisi No. 17 2016 tanggal 18 Februari 2016,’’ urai Kasat.
Selain karaoke Gaul, ada lagi kasus ketiga yakni Laporan Polisi No. 20 Bulan Februari di karaoke Two Star. Kasus ini prosesnya sudah sampai di gelar perkara dan sudah mendapat kurang lebih tiga tersangka, yang saat ini masih dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan disamping melengkapi berkas – berkas yang lain.
Diupayakan dalam jangka waktu dekat untuk segera berkasnya diserahkan ke kejaksaan. Kasus keempat, Laporan Polisi No. 26 tanggal 23 Maret TPPO yang terjadi di karaoke Paradise dengan pelapor orang tua korban. Prosesnya sudah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen. Untuk proses penyidikan laporan No. 26 ini, tutur Besan, Senin kemarin pihaknya telah melakukan pemanggilan para saksi.
‘’Bilamana semua saksi sudah memberikan keterangan dan pengumpulan dokumen sudah dilakukan, maka segera akan di lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di Laporan Polisi No. 26 tanggal 23 Maret 2016 tersebut,’’ sebutnya lagi. Polres Kepulauan Aru diawal tahun 2016, menangani lima kasus tindak tindak perdagangan orang (TPPO) dan kasus perlindungan anak di bawah umur.
Dan dalam proses hukum terhadap pelaku, Polres Kepulauan Aru tidak membeda-bedakan pengusaha kecil/besar, ataupun dari mana asalnya. ‘’Kami bekerja sesuai prosedur, profesional dan transparan kepada publik. Karena dengan semua itu, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polisi akan tetap ada,’’ ungkap Kasat.
Terkait rumor yang berkembang di Aru bahwa Polisi hanya mampu menjerat pengusaha kecil sementara pengusaha besar di bebaskan, ditepis oleh Kasat Reskrim. ‘’Rumor itu sama sekali tidak benar, karena bagi aparat Kepolisian semua orang sama dihadapan hukum,’’ tegas Amustofa. (WM-03)