Jakarta,Wartamaluku.com – Pentahapan PHPU pilkada kabupaten Buru,provinsi Maluku, masuk tahap amar putusan sidang lanjutan.
Olehnya itu, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemghitungan surat suara ulang.
” MK hari ini menyampaikan amar putusan PHPU pilkada Buru dengan menginstruksikan PSU di TPS 2, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru,” demikian sebut Syarif Mahulauw, Kepala Divisi Hukum, KPU Provinsi Maluku, Senin (24/02/2025), di kantor MK, Jakarta.
Mahulauw menambahkan, juga, MK menginstruksikan penghitungan surat suara ulang di TPS 19, Desa Namlea.
Diketahui, amar putusan dibacakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih. (ulin)