Dobo, Wartamaluku.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 331.1/8024/SJ Tahun 2017 Tentang Penerapan Gerakan Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Menuju Indonesia Ramah yang salah satu poin tentang melakukan Bhakti Sosial, maka tentunya Instruksi yang diturunkan akan tetap ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Ungkap Jhon Tiven Kepala Bidang Trantip Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Aru di ruang kerjanya Rabu 5/9/2018.
MenurutTiven, Implementasi Penerapan Gerakan Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Menuju Indonesia Ramah salah satunya adalah melakukan kerja sama yang baik antara Polisi Pamong Praja dan masyarakat sehingga berbagai persoalan negatif yang timbul di masyarakat yakni kinerja Polisi Pamong Praja.
Sehingga kata Tiven langkah yang di tempuh selama dalam kegiatan di tengah masyarakat selain dari pada tiga program utama satuan Polisi Pamong Praja yaitu Penegakan Perda, melaksanakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan berbagai kegiatan Sosial bersama masyarakat berdasarkan Instruksi Mendagri.
“Selain program utama Satpol PP, barbagai kegiatan sosial bersama masyarakat juga di lakukan di antaranya bhakit sosial Pembangunan Sarana Peribadatan, kebersihan lingkungan desa dan pantai, melaksanakan kegiatan peduli lingkungan serta kegiatan sosial lainnya sesuai Instruksi Mendegri” Katanya.
Tiven mengungkapkan keberadaan Polisi Pamong Praja di Aru siap melakukan kerja sama dengan berbagai pihak guna dapat mengatasi berbagai persoalan yang di alami masyarakat.
“Pol PP siap membantu masyarakat dan membuka diri kepada semua pihak, keberadaan Polisi Pamong Praja diharapkan dapat membawa warna tersendiri dan manfaat bagi masyarakat”, Tutupnya. (HK/WM)