Ambon, Wartamaluku.com – Revisi rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) Blok Masela belum juga ditandatangani oleh Kementerian ESDM. Hal ini menimbulkan banyak sorotan dari
DPRD Provinsi Maluku.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Saudah Tethool mengatakan Kementrian ESDM telah melakukan pelanggaran bagi Maluku. Karena itu, DPRD Maluku melalui komisi II berencana dalam waktu dekat akan mengundang kementrian ESDM, SKK Migas serta Inpex untuk berdialog secara terbuka terkait perencanaan dan pengembangan Blok Masela.
“Kami sudah melakukan koordinasi sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan dialog secara terbuka sekaligus mengetahui perencanaan hulu ke hilir. Ungkapnya kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, kamis, 7/11/2019.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Maluku agar menyurati Kementerian ESDM.
“Kami sudah sampaikan kepada Gubernur Maluku untuk menyurati Kementrian ESDM guna meminta PoD. Sebab sesuai ketentuan, setelah sepuluh hari penandatangan revisi PoD maka daerah Maluku harus mengantongi PoD tersebut namun sayangnya hingga kini Penerintah Provinsi Maluku belum mengantongi PoD tersebut”, ujarnya.
Saudah mengaku usai penandatangan revisi PoD maka tinggal menunggu Final Investment Decision (FID) yang direncanakan rampung tahun depan. Blok Masela, selanjutnya akan dikelola perusahan Migas asal Jepang yakni Inpex yang direncanakan mulai produksi pada tahun 2027 dengan nilai investasi sebesar US$ 19,8 miliar atau setara Rp 277 triliun.
Inpex juga mendapat perpanjangan kerjasama selama 20 tahun hingga 2055.Keuntungan bagi Maluku yang berhak atas hak partisipasi (PI) 10% Blok Masela akan menerima sekitar US$ 3,7 miliar selama blok tersebut berproduksi.