Ambon, Wartamaluku.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Zeth Sahuburua berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dan tidak diwakilkan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahuburua dalam pidatonya, pada Rapat Paripurna tentang Penetapan Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Tahun 2018, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, kawasan Karang Panjang Ambon, Rabu (4/4/2018).
“Sebagai Pelaksana Teknis (Plt) Gubernur Maluku, saya sangat memperhatikan dengan sungguh-sungguh masukan yang disampaikan terkait pentingnya kehadiran OPD ini. Kebetulan sekali ada OPD di sini, dan mereka sudah mendengar secara langsung, bahwa dalam rangka pembahasan tidak ada yang mewakili karena ini adalah kepentingan kita bersama dalam rangka mewujudkan pembangunan,” tandas Sahuburua.
Dengan begitu, menurut Sahuburua, bisa diwujudkan Maluku yang aman, rukun, damai, sejahtera, religius, berkualitas, berkepribadian dan berdemokrasi dijiwai semangat Siwalima, berbasis kepulauan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, dia mengingatkan, sesuai dengan ketentuan amanat Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka program pembentukan peraturan daerah provinsi, disusun oleh DPRD dan Gubernur, untuk jangka waktu satu (1) tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda.
“Pada hari ini, melalui sidang paripurna yang sangat terhormat ini, penetapan program pembentukan Perda Tahun 2018, telah ditetapkan daftar program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 sebanyak 13 buah Ranperda, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah sebanyak Sembilan (9) buah,” terangnya.
Ranperda tersebut menurut Sahuburua, diantaranya, Perubahan atas Perda Provinsi Maluku Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda Provinsi Maluku tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda tentang Pencabutan Perda No 6 Tahun 2014 tentang Standard Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bahan Baku.
Sedangkan yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Maluku, sebut Sahuburua, sebanyak empat (4) Ranperda, masing-masing tentang penyiaran televisi, Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat, Ranperda tentang Pembangunan Daerah, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu dan Balita.
Bahwa program pembentukan Perda, kata Sahuburua, merupakan dokumen perencanaan program pembentukan kebijakan daerah, yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sehingga dapat mempercepat proses pembentukan Perda, dengan fokus kegiatan susunan rencana Perda menurut skala prioritas, yang telah ditetapkan sebagai dokumen pengendali kegiatan pembentukan Perda Provinsi Maluku.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya program pembentukan Perda tahun 2018, Sahuburua katakan, pada kesempatan tersebut, atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dirinya menyampaikan terima kasih, sekaligus memberikan apresiasi kepada DPRD Maluku sebagai representasi dalam mewujudkan momentum bersama dengan pemerintah daerah, melaksanakan fungsi legislasi guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku.
“Dengan ditetapkannya program pembentukan produk hukum daerah tahun 2018, atas 13 buah Ranperda tahun 2018 ini, maka harapan kita sekalian kiranya proses pembahasan dapat terlaksana dengan baik dan sukses, sesuai agenda DPRD yang nanti pada saatnya akan ditetapkan oleh DPRD Maluku menjadi Perda,” ujarnya.